Serba-serbi Bikin Paspor Jalur Online lewat M-Paspor, Ini Kelebihan dan Kekurangannya

Kamis, 23 Februari 2023 - 22:06 WIB
loading...
Serba-serbi Bikin Paspor Jalur Online lewat M-Paspor, Ini Kelebihan dan Kekurangannya
Tahapan awal pembuatan paspor bisa dilakukan via digital melalui aplikasi M-Paspor. Foto/Imigrasi.go.id
A A A
JAKARTA - Dirjen Imigrasi telah membuat aplikasi M-Paspor bagi masyarakat yang ingin membuat paspor secara online. Berbekal aplikasi M-Paspor, masyarakat tidak perlu repot-repot lagi melakukan pengajuan permohonan secara konvensional.

Mereka tidak perlu lagi lebih dulu datang ke kantor imigrasi terdekat lebih dulu untuk mengisi formulir yang tersedia. Seluruh pengisian data bisa dilakukan melalui M-Paspor. Tidak heran jika M-Paspor diyakini jadi solusi dari program digitalisasi layanan publik yang memberi kemudahan bagi masyarakat.

M-Paspor dinilai cukup menjanjikan dengan seabrek fitur dan kemudahan yang ditawarkan. Hanya saja masih ada beberapa celah yang membuat M-Paspor kurang maksimal dalam memberikan pelayanannya.

Nah, buat kamu yang belum tahu apa itu M-Paspor, berikut kelebihan dan kekurangan dari aplikasi pengajuan paspor online M-Paspor .



Serba-serbi Bikin Paspor Jalur Online lewat M-Paspor, Ini Kelebihan dan Kekurangannya

1. Kelebihan M-Paspor

- Pengajuan Pembuatan Paspor Secara Online

Aplikasi M-Paspor merupakan aplikasi yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk pengajuan permohonan paspor baru dan penggantian paspor secara online.

Aplikasi ini memudahkan pemohon dalam proses pembuatan paspor dimana pemohon dapat dengan mudah untuk menginput data pribadi pemohon dan mengunggah dokumen persyaratan secara online dimanapun dan kapanpun. Aplikasi ini sekarang sudah tersedia untuk seluruh Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia.

Pemohon dapat dengan mudah mengakses aplikasi meskipun dari rumah! Tanpa perlu antri berjam-jam dan menunggu di Kantor Imigrasi.

- Satu Akun untuk Layanan Keimigrasian

Sekarang dengan satu akun dapat mengajukan untuk beberapa kali permohonan pengajuan paspor secara online tanpa ada batasan.

- Bebas Pilih Kantor Imigrasi

Kini pemohon dapat mengajukan permohonan paspor pada seluruh kantor imigrasi di Indonesia melalui aplikasi M-Paspor secara online.

- Kemudahan Pembayaran

Setelah data sudah lengkap maka pemohon dapat langsung melakukan pembayaran untuk melanjutkan proses pendaftaran paspor.

- Bebas Pilih Jadwal Kedatangan

Pemohon dapat memilih sendiri jadwal kedatangan ke Kantor Imigrasi yang dituju sesuai dengan kebutuhan dan keinginan. Pengguna juga dapat mengubah jadwal kedatangan dan tidak perlu pusing lagi apabila tidak bisa datang ke kantor imigrasi saat tiba jadwal permohonan paspor Anda. Pemohon mendapatkan kesempatan satu kali untuk mengubah jadwal kedatangan pada H-1 sebelum hari kedatangannya.



2. Kekurangan M-Paspor

- Sulit Memasukkan Data

Seorang pengguna bernama Taufik asal Jakarta merasa sangat kesulitan kala mengunggah data di aplikasi M-Paspor. Pria yang bekerja sebagai karyawan swasta itu tidak bisa memasukan data berupa identitas dan foto.

“Terutama foto ya, sulit sekali dan lama. Sedangkan data yang tertera di KTP juga tidak bisa dimasukan,” katanya, Rabu (22/2/2023).

- Banyak Bug dan Sering Logout

Lain halnya dengan Taufik, perempuan bernama Nur Hafinah asal Indramayu mengaku kesulitan saat mengajukan permohonan pembuatan paspor secara online.

Perempuan yang bekerja di Malaysia ini mengaku sering mengalami logout saat hendak mengunggah data diri ke aplikasi M-Paspor.

“Beberapa kali menemui bug seperti loading yang sangat lama hingga halaman yang dituju tidak bisa diakses sama sekali,” katanya.

- Sering Error dan Tidak Bisa Diakses

Sudarmono asal Jepara membagikan pengalamannya saat hendak menggunakan aplikasi M-Paspor. Dia justru tidak masuk ke aplikasi sama sekali usai mengunduh dan menginstall di ponselnya.

“Sering muncul kata ‘Error’ Mas. Kalaupun bisa masuk pas klik Pengajuan Permohonan malah muncul ‘try again’. Jadi saya tetap aja harus datang langsung ke kantor Imigrasi sepagi mungkin,” katanya.
(wsb)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2410 seconds (0.1#10.140)