Urutan Kabel Straight dan Cross Beserta Pengertiannya

Senin, 20 Februari 2023 - 09:51 WIB
loading...
Urutan Kabel Straight...
Urutan kabel Straight dan Cross penting dipahami mereka yang mulai belajar jaringan. Foto: ist
A A A
JAKARTA - Urutan dan pengertian kabel Straight dan Cross menarik untuk dibahas. Di dalam jaringan, kabel yang penting dipahami adalah Twisted pair model UTP (Unshielded Twisted Pair).

Kabel UTP adalah kabel yang digunakan untuk menghubungkan berbagai perangkat keras jaringan ke komputer.

Kabel jenis ini juga biasa dipakai untuk membangun jaringan LAN. Sebab, kabel UTP memiliki harga yang terjangkau namun dengan kemampuan transfer data hingga 100 Mbps.

Dalam pemasangan kabel UTP ada dua jenis pemasangan kabel yang sering digunakan dalam jaringan internet. Yakni Straight Through Cable dan Cross Over Cable.

Kabel Straight, dikenal juga dengan kabel patch, memiliki susunan kabel yang sama di kedua ujungnya. Jenis kabel ini biasanya digunakan untuk menghubungkan komputer atau perangkat jaringan lainnya ke switch, router, atau hub.

Dengan kata lain, kabel Straight digunakan untuk menghubungkan perangkat yang beroperasi pada lapisan jaringan yang berbeda.

Urutan Kabel Straight dan Cross Beserta Pengertiannya

Kabel cross atau disebut juga kabel crossover memiliki susunan kabel berbeda pada setiap ujung kabelnya. Jenis kabel ini biasanya digunakan untuk menghubungkan dua perangkat dengan tipe yang sama, seperti dua komputer, atau untuk menghubungkan dua switch atau hub.

Dengan kata lain, kabel silang digunakan untuk menghubungkan perangkat yang beroperasi pada lapisan jaringan yang sama.

Perbedaan susunan pengkabelan dirancang untuk memfasilitasi aliran data antar perangkat. Di kabel Straight, data mengalir langsung dari satu perangkat ke perangkat lainnya.

Di kabel Cross, pengaturan kabel memastikan bahwa data mengalir dalam urutan yang benar antar perangkat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5073 seconds (0.1#10.24)