Dinilai Gagal Lindungi Data Pengguna, Meta Didenda Rp4,3 Triliun

Rabu, 30 November 2022 - 07:53 WIB
Menurut Komisi Perlindungan Data Irlandia, Meta belum mengambil tindakan teknis dan organisasional yang memadai untuk melindungi data pengguna. Ini dinilai melanggar kewajiban Peraturan Perlindungan Data Umum untuk Perlindungan Data dengan Desain dan Default.

Pengawas privasi menuduh bahwa perusahaan induk Facebook dan Instagram telah gagal melindungi data lebih dari setengah miliar pengguna, berpotensi meninggalkan sejumlah besar dari mereka yang terkena dampak risiko penipuan yang jauh lebih besar seperti pencurian Identitas di masa mendatang.

Kabar tersebut muncul setelah seorang peneliti keamanan mengungkapkan data lebih dari 533 juta pengguna Facebook dari 106 negara telah bocor. Dengan rincian mana sekitar 32 juta berasal dari AS dan 11 juta berasal dari Inggris, termasuk nomor telepon, tanggal lahir, alamat email, dan lokasi.

Selain denda yang sangat besar, regulator memutuskan agar Meta untuk mematuhi pemrosesannya dengan mengambil serangkaian tindakan perbaikan yang ditentukan dalam jangka waktu tertentu. Opsi untuk Meta mengajukan banding atas denda di pengadilan Irlandia masih terbuka.

Baca juga; Perketat Ruang Gerak Internet Asing, Rusia Denda Google dan Meta
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!