Dinilai Gagal Lindungi Data Pengguna, Meta Didenda Rp4,3 Triliun
Rabu, 30 November 2022 - 07:53 WIB
Komisi Perlindungan Data Irlandia menjatuhkan denda kepada Meta sebesar USD277 juta (265 juta Euro) atau Rp4,3 triliun karena dinilai gagal melindungi lebih dari setengah miliar data informasi pengguna. Foto/Android Headlines
DUBLIN - Komisi Perlindungan Data Irlandia menjatuhkan denda kepada Meta sebesar USD277 juta (265 juta Euro) atau Rp4,3 triliun karena dinilai gagal melindungi lebih dari setengah miliar informasi pengguna. Denda ini jatuhkan pada Senin 28 November 2022 dan Meta belum memberikan respons karena masih meninjau keputusan tersebut.
Denda yang dikeluarkan Irlandia ini adalah yang keempat kalinya terhadap Meta dan anak perusahaannya, termasuk Instagram dan WhatsApp, selama 15 bulan terakhir. Denda ini terkait peraturan privasi di Uni Eropa yang semakin ketat terhadap perusahaan teknologi besar.
Kasus lainnya termasuk kesalahan penanganan data anak oleh Instagram, pelanggaran data Meta yang memengaruhi 30 juta pengguna Facebook, dan data Whatsapp yang gagal memenuhi kewajiban transparansi. Raksasa media sosial itu mengajukan banding atas tuduhan itu.
Baca juga; Meta Akhirnya Mau Membayar Denda Gugatan Kasus Pelanggaran Privasi
Denda yang dikeluarkan Irlandia ini adalah yang keempat kalinya terhadap Meta dan anak perusahaannya, termasuk Instagram dan WhatsApp, selama 15 bulan terakhir. Denda ini terkait peraturan privasi di Uni Eropa yang semakin ketat terhadap perusahaan teknologi besar.
Kasus lainnya termasuk kesalahan penanganan data anak oleh Instagram, pelanggaran data Meta yang memengaruhi 30 juta pengguna Facebook, dan data Whatsapp yang gagal memenuhi kewajiban transparansi. Raksasa media sosial itu mengajukan banding atas tuduhan itu.
Baca juga; Meta Akhirnya Mau Membayar Denda Gugatan Kasus Pelanggaran Privasi
Lihat Juga :