Dinilai Gagal Lindungi Data Pengguna, Meta Didenda Rp4,3 Triliun
Rabu, 30 November 2022 - 07:53 WIB
DUBLIN - Komisi Perlindungan Data Irlandia menjatuhkan denda kepada Meta sebesar USD277 juta (265 juta Euro) atau Rp4,3 triliun karena dinilai gagal melindungi lebih dari setengah miliar informasi pengguna. Denda ini jatuhkan pada Senin 28 November 2022 dan Meta belum memberikan respons karena masih meninjau keputusan tersebut.
Denda yang dikeluarkan Irlandia ini adalah yang keempat kalinya terhadap Meta dan anak perusahaannya, termasuk Instagram dan WhatsApp, selama 15 bulan terakhir. Denda ini terkait peraturan privasi di Uni Eropa yang semakin ketat terhadap perusahaan teknologi besar.
Kasus lainnya termasuk kesalahan penanganan data anak oleh Instagram, pelanggaran data Meta yang memengaruhi 30 juta pengguna Facebook, dan data Whatsapp yang gagal memenuhi kewajiban transparansi. Raksasa media sosial itu mengajukan banding atas tuduhan itu.
Menurut Komisi Perlindungan Data Irlandia, Meta belum mengambil tindakan teknis dan organisasional yang memadai untuk melindungi data pengguna. Ini dinilai melanggar kewajiban Peraturan Perlindungan Data Umum untuk Perlindungan Data dengan Desain dan Default.
Pengawas privasi menuduh bahwa perusahaan induk Facebook dan Instagram telah gagal melindungi data lebih dari setengah miliar pengguna, berpotensi meninggalkan sejumlah besar dari mereka yang terkena dampak risiko penipuan yang jauh lebih besar seperti pencurian Identitas di masa mendatang.
Kabar tersebut muncul setelah seorang peneliti keamanan mengungkapkan data lebih dari 533 juta pengguna Facebook dari 106 negara telah bocor. Dengan rincian mana sekitar 32 juta berasal dari AS dan 11 juta berasal dari Inggris, termasuk nomor telepon, tanggal lahir, alamat email, dan lokasi.
Selain denda yang sangat besar, regulator memutuskan agar Meta untuk mematuhi pemrosesannya dengan mengambil serangkaian tindakan perbaikan yang ditentukan dalam jangka waktu tertentu. Opsi untuk Meta mengajukan banding atas denda di pengadilan Irlandia masih terbuka.
Denda yang dikeluarkan Irlandia ini adalah yang keempat kalinya terhadap Meta dan anak perusahaannya, termasuk Instagram dan WhatsApp, selama 15 bulan terakhir. Denda ini terkait peraturan privasi di Uni Eropa yang semakin ketat terhadap perusahaan teknologi besar.
Kasus lainnya termasuk kesalahan penanganan data anak oleh Instagram, pelanggaran data Meta yang memengaruhi 30 juta pengguna Facebook, dan data Whatsapp yang gagal memenuhi kewajiban transparansi. Raksasa media sosial itu mengajukan banding atas tuduhan itu.
Menurut Komisi Perlindungan Data Irlandia, Meta belum mengambil tindakan teknis dan organisasional yang memadai untuk melindungi data pengguna. Ini dinilai melanggar kewajiban Peraturan Perlindungan Data Umum untuk Perlindungan Data dengan Desain dan Default.
Pengawas privasi menuduh bahwa perusahaan induk Facebook dan Instagram telah gagal melindungi data lebih dari setengah miliar pengguna, berpotensi meninggalkan sejumlah besar dari mereka yang terkena dampak risiko penipuan yang jauh lebih besar seperti pencurian Identitas di masa mendatang.
Kabar tersebut muncul setelah seorang peneliti keamanan mengungkapkan data lebih dari 533 juta pengguna Facebook dari 106 negara telah bocor. Dengan rincian mana sekitar 32 juta berasal dari AS dan 11 juta berasal dari Inggris, termasuk nomor telepon, tanggal lahir, alamat email, dan lokasi.
Selain denda yang sangat besar, regulator memutuskan agar Meta untuk mematuhi pemrosesannya dengan mengambil serangkaian tindakan perbaikan yang ditentukan dalam jangka waktu tertentu. Opsi untuk Meta mengajukan banding atas denda di pengadilan Irlandia masih terbuka.
tulis komentar anda