Dinilai Bermasalah, Keputusan ASO Harus Dikaji Ulang

Kamis, 27 Oktober 2022 - 11:05 WIB
Kiri ke kanan: Suryadi Utomo, S.H. (Senior Partner GAP Law Firm), Gede Aditya Pratama, S.H., LL.M. (Managing Partner GAP Law Firm), Yogi Hadi Ismanto (Direktur Lombok TV), Anthony Febriawan, S.H. (Associate GAP Law Firm). FOTO/ IST
JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memutus siaran TV analog atau analog switch off (ASO) secara serentak mulai 2 November 2022. Keputusan Kominfo ini dinilai untuk ditunda, karena keputusan itu dinilai bermasalah.

Namun menurut Lombok TV, pemerintah sebaiknya menghentikan atau setidaknya menunda dulu proses ASO di seluruh Indonesia lantaran praktek sewa multipleksing yang dimuat di PP 46/2021 dinilai masih bermasalah.



Melalui kuasa hukumnya, Gede Aditya & Partners, Lombok TV mengatakan bahwa sebelumnya MA RI telah mengabulkan sebagian dari Uji Materiil PP 46/2021 melalui Putusan Nomor 40 P/HUM/2022.

Yang mana dalam putusan itu dikatakan bahwa Pasal 81 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang penyiaran sebagaimana diubah oleh ketentuan Pasal 72 angka 3 Undang-Undang Cipta Kerja.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!