Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online lewat HP

Rabu, 21 September 2022 - 18:10 WIB
Cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan online lewat HP penting diketahui. Foto: ist
JAKARTA - Cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan online lewat HP penting diketahui. Sebab, untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan atau klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dilakukan dengan beberapa cara.

Bahkan, para peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa dengan mudah melakukannya secara online melalui HP.

Bagi Anda yang ingin mencairkan BPJS Ketenagakerjaan , Anda harus menyiapkan beberapa dokumen terlebih dahulu. Sebab ada beberapa dokumen wajib yang harus dilampirkan ketika mengajuan klaim JHT.

Dokumen tersebut berupa Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, E-KTP, Kartu keluarga, buku tabungan, surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja dan NPWP.

Seperti dilansir dari situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id, kriteria pengajuan klaim antara lain yakni Usia Pensiun 56 Tahun, Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU), Mengundurkan diri, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, Cacat total tetap, Meninggal dunia, Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10% dan Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%.



Sementara kriteria peserta yang dapat mengajukan melalui metode online yaitu mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan melalui online, dapat dilakukan dengan mengakses portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Adapun langkah - langkah untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online sebagai berikut :

1. Kunjungi Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

2. Mengisi data awal yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More