8 Tugas dan Fungsi Kominfo, Warganet Wajib Tahu!

Rabu, 10 Agustus 2022 - 17:41 WIB
Tugas dan fungsi Kominfo penting diketahui karena berkaitan dengan kebijakan mereka dalam mendorong pendaftaran PSE. Foto: dok Kominfo
JAKARTA - Tugas dan fungsi Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo ) belakangan jadi pembicaraan hangat di media sosial. Ini terkait langkah Kominfo mendorong perusahaan agar wajib mendaftar PSE (Penyelenggaraan Sistem Elektronik) yang diikuti langkah pemblokiran.

Tentu saja, hal tersebut menimbulkan pro kontra diantara warganet. Sebagian warganet mempertanyakan, sebenarnya apa saja sih tugas dan fungsi Kominfo di Indonesia?

Nah, menurut situs resmi Kominfo , tugas dan fungsi mereka diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2015 Tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika.



Juga, Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika. Nah, berikut detailnya:

Tugas Kominfo

Kementerian Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Fungsi Kominfo



1. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, penatakelolaan aplikasi informatika, pengelolaan informasi dan komunikasi publik.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More