Warganet dan Freelancer Tenang, PayPal Sudah Mendaftar PSE Kominfo
Rabu, 03 Agustus 2022 - 21:47 WIB
PayPal mengatakan bahwa mereka telah melakukan pendaftaran layanan ke Kominfo sehingga layanan mereka bisa diakses. Foto: Reuters
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengklaim bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi dengan platform pembayaran PayPal untuk melakukan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat agar bisa beroperasi secara legal di Indonesia.
”Saya belum mendapat update terakhir. Tapi kami sudah melakukan komunikasi dengan PayPal , dan mereka berkomitmen untuk melakukan pendaftaran,” kata Menteri Johnny seperti dilansir Antara.
”Apabila mengalami kesulitan, akan kami bantu. Pendaftaran yang berkaitan dengan perusahaan-perusahaan yang dikenal publik ini akan dilakukan komunikasi pula dengan kedutaan besarnya yang berada di Indonesia,” imbuhnya.
Sebaliknya, kepada Reuters, PayPal mengatakan bahwa mereka sudah melakukan pendaftaran sebagai penyelenggara sistem elektronik di Indonesia. PayPal menyatakan, layanannya sudah bisa digunakan oleh konsumen di Tanah Air.
”Saya belum mendapat update terakhir. Tapi kami sudah melakukan komunikasi dengan PayPal , dan mereka berkomitmen untuk melakukan pendaftaran,” kata Menteri Johnny seperti dilansir Antara.
”Apabila mengalami kesulitan, akan kami bantu. Pendaftaran yang berkaitan dengan perusahaan-perusahaan yang dikenal publik ini akan dilakukan komunikasi pula dengan kedutaan besarnya yang berada di Indonesia,” imbuhnya.
Sebaliknya, kepada Reuters, PayPal mengatakan bahwa mereka sudah melakukan pendaftaran sebagai penyelenggara sistem elektronik di Indonesia. PayPal menyatakan, layanannya sudah bisa digunakan oleh konsumen di Tanah Air.
Lihat Juga :