Ini Alasan Kominfo Belum Blokir Platform Asing yang Tak Daftar PSE
Jum'at, 29 Juli 2022 - 20:42 WIB
Google, WhatsApp dan Instagram belum daftar PSE, terancam diblokir. FOTO/ IST
JAKARTA - Tanda tanya besar soal banyaknya platform yang masih bebas diakses padahal belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik ( PSE) Lingkup Privat terjawab. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut bahwa memang hingga saat ini deadline belum berakhir.
"Kami kirim surat peringatan tanggal 23 Juli 2022, itu hari sabtu. Sementara kami berikan perpanjangan waktu pendaftaran selama 5 hari sejak surat dilayangkan, dan itu berlaku untuk 5 hari kerja," terang Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangarepan, Jumat (29/7/2022).
BACA JUGA - YouTube Blokir Lima Saluran Myanmar
Semuel menyebut jadi sebenarnya pemblokiran berlaku tanggal 30 Juli 2022, bukan 28 Juli seperti kabar yang beredar di masyarakat, mengingat dua hari setelah surat peringatan dilayangkan itu merupakan hari libur. Maka dari itu pemblokiran baru akan dilangsungkan nanti malam, pukul 00.00.
"Kami kirim surat peringatan tanggal 23 Juli 2022, itu hari sabtu. Sementara kami berikan perpanjangan waktu pendaftaran selama 5 hari sejak surat dilayangkan, dan itu berlaku untuk 5 hari kerja," terang Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangarepan, Jumat (29/7/2022).
BACA JUGA - YouTube Blokir Lima Saluran Myanmar
Semuel menyebut jadi sebenarnya pemblokiran berlaku tanggal 30 Juli 2022, bukan 28 Juli seperti kabar yang beredar di masyarakat, mengingat dua hari setelah surat peringatan dilayangkan itu merupakan hari libur. Maka dari itu pemblokiran baru akan dilangsungkan nanti malam, pukul 00.00.
Lihat Juga :