Tegas, Pelaku Cyberbullying di Jepang Bisa Dibui Setahun

Jum'at, 08 Juli 2022 - 07:21 WIB
Tegas, Pelaku Cyberbullying...
Perundungan online jadi isu yang sangat penting di Jepang saat ini. Foto: Unicef
JEPANG - Jepang mengambil langkah tegas terhadap pelaku perundungan online , termasuk menghina orang lain di ruang publik (online). Tidak main-main, hukuman penjaranya pun terbilang lama.

Berdasarkan undang-undang yang baru saja disahkan di Negeri Sakura, siapa saja yang melakukan penghinaan online akan dihukum penjara hingga satu tahun.

Tidak berhenti di situ, orang yang dihukum karena penghinaan online juga dapat didenda hingga 300.000 yen atau setara Rp33 jutaan. Demikian dilansir The Verge, Kamis

(7/7).

Sebelumnya, hukuman bagi siapa saja yang melontarkan penghinaan di ruang online relatif ringan di Jepang. Hukuman penjara hanya kurang dari 30 hari dan denda maksimal 10.000 yen atau Rp1,1 juta.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!