Apa Itu PSE ? Kebijakan yang Membuat Beberapa Aplikasi Terancam Diblokir
Jum'at, 24 Juni 2022 - 13:29 WIB
Dikutip dari pemberitaan Sindonews sebelumnya, Kominfo memberikan batas waktu pendaftaran PSE terakhir pada 20 Juli 2022. Hal ini sendiri sudah diinformasikan Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi.
Baca juga : Ini Manfaat Pendaftaran PSE Bagi Perusahaan dan Masyarakat, Bagus Kok!
Menurutnya, pendaftaran PSE ini sudah tercantum dalam Pasal 6 PP No.71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta pasal 47 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.5 tahun 2020.
Selain itu, untuk PSE yang tetap tidak mau mendaftar, akan dikenai sanksi berupa pemutusan akses atau pemblokiran oleh Kominfo terhadap sistem elektronik yang diselenggarakan.
Baca juga : Ini Manfaat Pendaftaran PSE Bagi Perusahaan dan Masyarakat, Bagus Kok!
Menurutnya, pendaftaran PSE ini sudah tercantum dalam Pasal 6 PP No.71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta pasal 47 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.5 tahun 2020.
Selain itu, untuk PSE yang tetap tidak mau mendaftar, akan dikenai sanksi berupa pemutusan akses atau pemblokiran oleh Kominfo terhadap sistem elektronik yang diselenggarakan.
(bim)
Lihat Juga :
tulis komentar anda