Apa Itu PSE ? Kebijakan yang Membuat Beberapa Aplikasi Terancam Diblokir

Jum'at, 24 Juni 2022 - 13:29 WIB
loading...
Apa Itu PSE ? Kebijakan...
PSE, bagi sebagian orang mungkin sering mendengarnya tapi tak sedikit juga yang belum memahaminya. Foto DOK SINDOnews
A A A
JAKARTA - PSE , bagi sebagian orang mungkin sering mendengarnya tapi tak sedikit juga yang belum memahaminya. Apalagi, beberapa belakangan ini beredar isu tentang pemblokiran beberapa aplikasi di Indonesia yang disinyalir karena pihak aplikasi tersebut belum mendaftar PSE.

Lantas, apa itu PSE?

Baca juga : PSE Kominfo Bisa Lindungi Data Pribadi Pengguna Agar Tidak Bocor, Caranya?

Merujuk pada pengertiannya, PSE ini merupakan akronim dari Penyelenggara Sistem Elektronik.
Dikutip dari situs Aptika Kominfo, sebuah sistem elektronik adalah sekumpulan perangkat dan prosedur elektronik. Fungsinya untuk mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, mengumumkan, hingga menyebarkan informasi elektronik.

Sedangkan Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap orang atau kelompok yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan sistem elektronik untuk digunakan sendiri maupun digunakan bersama orang lain.

Salah satu dasar hukum kebijakan PSE adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).

Dalam hal ini, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik diharuskan untuk melakukan pendaftaran dalam dua kategori. Yaitu, Penyelenggara Sistem Elektronik lingkup Publik serta Penyelenggara Sistem Elektronik lingkup Privat.

Pendaftaran ini bertujuan sebagai bentuk dukungan atas strategi nasional pengembangan e-Government Indonesia.

Dikutip dari pemberitaan Sindonews sebelumnya, Kominfo memberikan batas waktu pendaftaran PSE terakhir pada 20 Juli 2022. Hal ini sendiri sudah diinformasikan Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi.

Baca juga : Ini Manfaat Pendaftaran PSE Bagi Perusahaan dan Masyarakat, Bagus Kok!

Menurutnya, pendaftaran PSE ini sudah tercantum dalam Pasal 6 PP No.71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta pasal 47 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.5 tahun 2020.

Selain itu, untuk PSE yang tetap tidak mau mendaftar, akan dikenai sanksi berupa pemutusan akses atau pemblokiran oleh Kominfo terhadap sistem elektronik yang diselenggarakan.
(bim)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Aplikasi Pengintai untuk...
Aplikasi Pengintai untuk Identifikasi Jenis Peralatan Militer Diluncurkan
Batasi Anak-anak Bermain...
Batasi Anak-anak Bermain Sosmed, Indonesia Panggil Google dan Meta
WhatsApp, Facebook,...
WhatsApp, Facebook, dan Instagram Diblokir Total di Rusia
Elon Musk Tuduh Aksi...
Elon Musk Tuduh Aksi Grok dan X di Beberapa Negara Terstruktur
China Terbitkan Regulasi...
China Terbitkan Regulasi untuk Mengatur Harga Platform Internet
Tak hanya Roblox, Face...
Tak hanya Roblox, Face Ikut Diblokir Rusia
64 PSE Sudah Lapor ke...
64 PSE Sudah Lapor ke Komdigi, Nurul Arifin Berharap Angkanya Terus Meningkat
BTN Dukung Transaksi...
BTN Dukung Transaksi Digital Indonesia Coffee Expo 2026 lewat Aplikasi Bale
3,4 Juta Situs Judi...
3,4 Juta Situs Judi Online Telah Diblokir sejak Oktober 2024 hingga Mei 2026
Rekomendasi
Rupiah Melemah, Bagaimana...
Rupiah Melemah, Bagaimana Nasib Proyek IKN?
Didanai Maroko, Nikah...
Didanai Maroko, Nikah Massal Digelar untuk 40 Warga Gaza Penyandang Disabilitas dan Cedera
Bagikan Pangan Gratis...
Bagikan Pangan Gratis dan Gelar Senam Sehat, MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Angkat Program Food Rescue untuk Warga Duri Kepa
Berita Terkini
SpaceX Siap Luncurkan...
SpaceX Siap Luncurkan Pusat Data AI di Orbit Paling Cepat Tahun 2027
Mengenal Siri AI di...
Mengenal Siri AI di WWDC 2026 dan Apa Saja Fitur Barunya?
Iran Temukan Pangkalan...
Iran Temukan Pangkalan Angkatan Laut Berusia 2.000 Tahun di Selat Hormuz
Apa Itu Siri AI Apple...
Apa Itu Siri AI Apple dan Mengapa 1,3 Miliar iPhone Tak Bisa Menjalankannya?
Poco F8 Ultra Kembali...
Poco F8 Ultra Kembali Dijual di Indonesia: HP Gaming Buas dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5
Siaga di Selat Hormuz,...
Siaga di Selat Hormuz, AS Gunakan Perahu Canggih Tanpa Awak
Infografis
8 Tanda Orang yang Mendapatkan...
8 Tanda Orang yang Mendapatkan Lailatul Qadar, Apa Saja?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved