Beralih ke Digital, Mulai 30 April TV Analog Mulai Tak Berfungsi

Kamis, 17 Maret 2022 - 22:08 WIB
Tahap awal, pemerintah akan menghentikan siaran TV analog mulai 30 April 2022 di 166 kabupaten/kota di Indonesia. Foto/dok
JAKARTA - Pemerintah mulai menghantikan secara bertahap siaran TV analog dan beralih ke siaran digital . Tahap awal, pemerintah akan menghentikan siaran TV analog mulai 30 April 2022 di 166 kabupaten/kota di Indonesia.

Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Rosarita Niken Widiastuti mengatakan, ada tiga tahap penghentian siaran TV analog, tahap pertama dilakukan pada 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga pada 2 November 2022.



Penghentian siara TV analog ini tertuang dalam Peraturan Menteri No. 11/2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 6/2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

BACA: Bertabur Fitur Canggih, Televisi Ini Jadi Pilihan Migrasi ke TV Digital
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!