Beralih ke Digital, Mulai 30 April TV Analog Mulai Tak Berfungsi
Kamis, 17 Maret 2022 - 22:08 WIB
JAKARTA - Pemerintah mulai menghantikan secara bertahap siaran TV analog dan beralih ke siaran digital . Tahap awal, pemerintah akan menghentikan siaran TV analog mulai 30 April 2022 di 166 kabupaten/kota di Indonesia.
Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Rosarita Niken Widiastuti mengatakan, ada tiga tahap penghentian siaran TV analog, tahap pertama dilakukan pada 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga pada 2 November 2022.
Penghentian siara TV analog ini tertuang dalam Peraturan Menteri No. 11/2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 6/2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Menurut Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Henry Subiakto, dengan TV digital akan membuat masyarakat dapat menikmati siaran TV yang berkualitas.
"Migrasi TV Digital juga merupakan bentuk perwujudan Pemerintah dalam melakukan transformasi digital," katanya dalam webinar bertema "Siaran Digital Dorong Kemajuan Bangsa", Kamis (17/3/2022).
Untuk mendapatkan siaran TV digital, masyarakat tinggal melakukan scanning ulang televisinya. Marketing Communication Evercoss, Aldiano Sikumbang, scanning bisa dilakukan jika perangkat TV di rumah sudah ada tuner standar DVB T2.
Namun jika belum ada tuner standar DVB T2, cukup menambahkan Set Top Box (STB) yang bersertifikasi lalu merangkaikannya dengan televisi.
Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Rosarita Niken Widiastuti mengatakan, ada tiga tahap penghentian siaran TV analog, tahap pertama dilakukan pada 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga pada 2 November 2022.
Penghentian siara TV analog ini tertuang dalam Peraturan Menteri No. 11/2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 6/2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Menurut Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Henry Subiakto, dengan TV digital akan membuat masyarakat dapat menikmati siaran TV yang berkualitas.
"Migrasi TV Digital juga merupakan bentuk perwujudan Pemerintah dalam melakukan transformasi digital," katanya dalam webinar bertema "Siaran Digital Dorong Kemajuan Bangsa", Kamis (17/3/2022).
Untuk mendapatkan siaran TV digital, masyarakat tinggal melakukan scanning ulang televisinya. Marketing Communication Evercoss, Aldiano Sikumbang, scanning bisa dilakukan jika perangkat TV di rumah sudah ada tuner standar DVB T2.
Namun jika belum ada tuner standar DVB T2, cukup menambahkan Set Top Box (STB) yang bersertifikasi lalu merangkaikannya dengan televisi.
tulis komentar anda