Berbohong Soal Pendapatan, Influencer China Dihukum Rp143,3 Miliar
Sabtu, 26 Februari 2022 - 19:00 WIB
Ping Rong merupakan influencer terbaru China yang dihukum oleh kantor pajak karena berbohong soal pendapatan. Foto/IST
CHINA - Seorang influencer dengan pengikut 24 juta orang dari China, Ping Rong dihukum membayar denda sebesar USD10 juta atau mencapai Rp143 miliar karena berbohong soal pendapatan.
Disebutkan South China Morning Post menyebutkan kantor pajak di Guangdong, China menginformasikan Ping Rong telah berbohong mengenai pendapatan yang diterima dari 2019 hingga 2020. Hal itu diketahui karena Ping Rong menolak untuk mengisi data perbaikan yang dikirimkan oleh kantor pajak setempat.
Sebaliknya kantor pajak justru telah melakukan penelitian big data yang kemudian menyimpulkan ada sejumlah pendapatan yang tidak dilaporkan oleh Ping Rong. Dari situ mereka kemudian mereka mengirimkan data perbaikan yang harus diisi Ping Rong.
Baca juga : Derita Orang Kaya Pemesan Mobil yang Hangus Terbakar di Felicity Ace
Sayangnya influencer yang terkenal di aplikasi buatan Kuaishou Technology itu justru enggan untuk mengisi kembali data perbaikan. Alhasil mereka menghukum Ping Rong untuk membayar denda sebesar 62 juta Yuan atau setara Rp143,3 miliar.
Disebutkan South China Morning Post menyebutkan kantor pajak di Guangdong, China menginformasikan Ping Rong telah berbohong mengenai pendapatan yang diterima dari 2019 hingga 2020. Hal itu diketahui karena Ping Rong menolak untuk mengisi data perbaikan yang dikirimkan oleh kantor pajak setempat.
Sebaliknya kantor pajak justru telah melakukan penelitian big data yang kemudian menyimpulkan ada sejumlah pendapatan yang tidak dilaporkan oleh Ping Rong. Dari situ mereka kemudian mereka mengirimkan data perbaikan yang harus diisi Ping Rong.
Baca juga : Derita Orang Kaya Pemesan Mobil yang Hangus Terbakar di Felicity Ace
Sayangnya influencer yang terkenal di aplikasi buatan Kuaishou Technology itu justru enggan untuk mengisi kembali data perbaikan. Alhasil mereka menghukum Ping Rong untuk membayar denda sebesar 62 juta Yuan atau setara Rp143,3 miliar.
Lihat Juga :