Ini Pasal KUHP untuk Menjerat Influencer dan Artis yang Pompom Kripto Ilegal
Jum'at, 25 Februari 2022 - 11:19 WIB
Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti Aldison Karorundak mengatakan bahwa public figure atau artis yang terlibat pompom atau mempromosikan kripto yang bersifat ilegal, maka mereka bisa terjerat hukum pidana.
Legalitas kripto di Tanah Air diatur dalam dua aturan:
1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto.
2. Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 yang mengatur penetapan daftar Aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.
Jika diketahui mempromosikan atau melakukan pom-pom kripto ilegal, maka artis atau tokoh publik bisa dijerat hukum pidana dengan mengacu pada Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Bunyi Pasal 55 KUHP adalah berikut:
Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
Legalitas kripto di Tanah Air diatur dalam dua aturan:
1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto.
2. Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 yang mengatur penetapan daftar Aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.
Jika diketahui mempromosikan atau melakukan pom-pom kripto ilegal, maka artis atau tokoh publik bisa dijerat hukum pidana dengan mengacu pada Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Bunyi Pasal 55 KUHP adalah berikut:
Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
Lihat Juga :