Ini Pasal KUHP untuk Menjerat Influencer dan Artis yang Pompom Kripto Ilegal

Jum'at, 25 Februari 2022 - 11:19 WIB
Pompom atau mempromosikan kripto ilegal bisa dijerat pasal 55 dan 56 KUHP. Foto: Reuters
JAKARTA - Influencer ataupun artis yang melakukan pompom atau mempromosikan kripto yang bersifat ilegal harus hati-hati. Sebab, mereka bisa dijerat hukum pidana. Tepatnya, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Pompom sudah jadi istilah umum di saham. Diartikan sebagai upaya merekomendasikan saham tertentu oleh seseorang di media sosial secara berlebihan.

Tujuannya, untuk mengajak masyarakat membeli atau menjual saham yang dianggap menjanjikan keuntungan.



Sementara itu, belum lama ini Bappebti telah merilis daftar kripto yang legal terdaftar di Indonesia. Sampai saat ini ada 229 aset kripto yang resmi terdaftar di Bappebti. Bappebti juga telah mengeluarkan izin operasi kepada 15 pedagang aset kripto.

Pemerintah lewat Kementerian Perdagangan juga sudah berupaya melakukan pengawasan dan menerima laporan masyarakat. Selama 2021, Kemendag dan Kominfo sudah memblokir 1.222 situs web perdagangan berjangka komoditi ilegal dan permainan judi berkedok trading.



Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti Aldison Karorundak mengatakan bahwa public figure atau artis yang terlibat pompom atau mempromosikan kripto yang bersifat ilegal, maka mereka bisa terjerat hukum pidana.

Legalitas kripto di Tanah Air diatur dalam dua aturan:

1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More