Kasus Omicron Meroket, Kementerian Kominfo Batasi Kerja di Kantor

Kamis, 03 Februari 2022 - 14:05 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate memerintahkan pembatasan kerja di kantor Kementrian. Foto: dok Kominfo
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate memerintahkan pembatasan kerja di kantor serta penerapan Work From Home (WFH) secara bergantian sesuai perkembangan kasus Covid-19.

Kebijakan itu diambil untuk menjaga kesehatan dan keselamatan keluarga besar Kementerian Kominfo di tengah pandemi Covid-19 . Menteri Johnny menegaskan Kementerian Kominfo tetap bertugas seperti biasa.



”Pengelolaan sistem kerja di kantor secara bergantian tanpa mengesampingkan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2022, seluruh kegiatan di wilayah kriteria Level 2 wajib menerapkan pembatasan kegiatan, yakni 75% untuk sektor esensial dan 50% untuk sektor non-esensial.

BACA JUGA: Siap Menyapa Pasar Indonesia, Ini Bocoran OPPO Reno7

Menurut Menkominfo , Kantor Pusat Kementerian Kominfo yang berada di Jakarta Pusat yang merupakan wilayah kriteria Level 2 dan memberikan layanan di sektor esensial teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) pun turut menerapkan pembatasan kegiatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!