Kasus Omicron Meroket, Kementerian Kominfo Batasi Kerja di Kantor
Kamis, 03 Februari 2022 - 14:05 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate memerintahkan pembatasan kerja di kantor Kementrian. Foto: dok Kominfo
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate memerintahkan pembatasan kerja di kantor serta penerapan Work From Home (WFH) secara bergantian sesuai perkembangan kasus Covid-19.
Kebijakan itu diambil untuk menjaga kesehatan dan keselamatan keluarga besar Kementerian Kominfo di tengah pandemi Covid-19 . Menteri Johnny menegaskan Kementerian Kominfo tetap bertugas seperti biasa.
”Pengelolaan sistem kerja di kantor secara bergantian tanpa mengesampingkan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2022, seluruh kegiatan di wilayah kriteria Level 2 wajib menerapkan pembatasan kegiatan, yakni 75% untuk sektor esensial dan 50% untuk sektor non-esensial.
BACA JUGA: Siap Menyapa Pasar Indonesia, Ini Bocoran OPPO Reno7
Menurut Menkominfo , Kantor Pusat Kementerian Kominfo yang berada di Jakarta Pusat yang merupakan wilayah kriteria Level 2 dan memberikan layanan di sektor esensial teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) pun turut menerapkan pembatasan kegiatan.
Kebijakan itu diambil untuk menjaga kesehatan dan keselamatan keluarga besar Kementerian Kominfo di tengah pandemi Covid-19 . Menteri Johnny menegaskan Kementerian Kominfo tetap bertugas seperti biasa.
”Pengelolaan sistem kerja di kantor secara bergantian tanpa mengesampingkan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2022, seluruh kegiatan di wilayah kriteria Level 2 wajib menerapkan pembatasan kegiatan, yakni 75% untuk sektor esensial dan 50% untuk sektor non-esensial.
BACA JUGA: Siap Menyapa Pasar Indonesia, Ini Bocoran OPPO Reno7
Menurut Menkominfo , Kantor Pusat Kementerian Kominfo yang berada di Jakarta Pusat yang merupakan wilayah kriteria Level 2 dan memberikan layanan di sektor esensial teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) pun turut menerapkan pembatasan kegiatan.
Lihat Juga :