Cara Melaporkan Nomor WA Penipu ke BRTI Agar Diblokir!
Selasa, 14 Desember 2021 - 12:44 WIB
2. Foto (capture) pesan, juga nomor telepon seluler pemanggil dan/atau pengirim pesan.
3. Buka laman layanan.kominfo.go.id dan meng-klik menu Aduan BRTI.
4. Isi daftar berupa identitas Pelapor, yaitu nama, alamat email dan nomor telepon seluler.
5. Pilih Pengaduan pada kolom Pengaduan atau Informasi, kemudian tulis isi aduannya.
6. Klik tombol Mulai Chat
Selanjutnya, Anda akan dilayani Petugas Help Desk dan diminta untuk melampirkan bukti rekaman percakapan dan/atau foto pesan yang diindikasikan penipuan.
3. Buka laman layanan.kominfo.go.id dan meng-klik menu Aduan BRTI.
4. Isi daftar berupa identitas Pelapor, yaitu nama, alamat email dan nomor telepon seluler.
5. Pilih Pengaduan pada kolom Pengaduan atau Informasi, kemudian tulis isi aduannya.
6. Klik tombol Mulai Chat
Selanjutnya, Anda akan dilayani Petugas Help Desk dan diminta untuk melampirkan bukti rekaman percakapan dan/atau foto pesan yang diindikasikan penipuan.
Lihat Juga :