Dinilai Tak Mampu Blokir Ujaran Kebencian, Pengungsi Rohingya Gugat Facebook

Rabu, 08 Desember 2021 - 16:01 WIB
Kampanye anti-Rohingya yang didukung oleh militer Myanmar, yang diberi label oleh PBB sebagai pembersihan etnis, membuat ratusan ribu penduduknya dideportasi ke Bangladesh pada tahun 2017 di mana mereka tinggal di kamp-kamp pengungsi.

Banyak orang Rohingya masih berada di Myanmar di mana mereka tidak diizinkan untuk memperoleh kewarganegaraan dan menjadi sasaran kekerasan etnis selain menjadi korban diskriminasi terang-terangan oleh junta militer.

Di bawah undang-undang Amerika Serikat (AS), Facebook dilindungi dari kewajiban apa pun terkait konten yang diunggah oleh penggunanya.

Namun, gugatan tersebut menyatakan bahwa hukum Myanmar yang tidak memberikan perlindungan tersebut harus berlaku dalam kasus tersebut.

Sementara itu, Facebook belum mengomentari gugatan tersebut. Raksasa media sosial itu mendapat tekanan di AS dan Eropa untuk mengekang penyebaran informasi palsu terutama yang menyangkut masalah pemilu dan virus corona.
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!