Menjawab Kebingungan Masyarakat Tentang Vaksinasi Dosis Ketiga

Senin, 02 Agustus 2021 - 13:05 WIB
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan peruntukan booster ini tidak untuk masyarakat umum, karena saat ini Indonesia masih menghadapi keterbatasan pasokan vaksin, Masih ada lebih dari 160 juta penduduk sasaran vaksinasi yang belum mendapatkan suntikan.

”Kami memohon agar publik dapat menahan diri untuk tidak memaksakan kepada vaksinator untuk mendapatkan vaksin ketiga. Masih banyak saudara-saudara kita yang belum mendapatkan vaksin,” tutur Nadia, berdasarkan siaran pers yang diterima MNC Portal, Senin (2/7).

Tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes

Vaksinasi dosis ketiga sudah tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor: HK.02.01/1/1919/2021 tentang Vaksinasi Dosis Ketiga Bagi Seluruh Tenaga Kesehatan, Asisten Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang yang Bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Boleh Menggunakan Vaksin Berbeda

Seperti diketahui, umumnya nakes yang ada mendapatkan vaksin di awal, memakai vaksin Sinovac. Karena paling cepat tersedia saat itu. Sementara itu, booster vaksinasi dosis ketiga ini tidak memakai Sinovac. Melainkan menggunakan Moderna.

Menurut Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI), diperbolehkan memakai platform/vaksin sama (Sinovac) ataupun berbeda vaksinasi dosis ketiga.

Pemerintah sendiri telah menetapkan akan menggunakan vaksin Covid-19 Moderna untuk suntikan ketiga untuk tenaga kesehatan.

Mengapa? ”Dikarenakan kita tahu bahwa efikasi dari Moderna ini paling tinggi dari seluruh vaksin yang kita miliki saat ini,” tambah dr. Nadia.

Tetap Memperhatikan Kondisi Kesehatan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!