Pengadilan Putuskan Facebook Tak Boleh Blokir Postingan Ujaran Kebencian
Minggu, 01 Agustus 2021 - 16:03 WIB
Putusan itu menantang praktik inti dari sistem moderasi Facebook , yang sangat bergantung pada kecerdasan buatan dan sering menghapus komentar pengguna tanpa memberikan alasan yang jelas.
Dalam keputusannya beberapa waktu lalu, pengadilan mengatakan Facebook pada prinsipnya berhak untuk memberlakukan aturan pada pengguna yang melampaui hukum pidana dan menghapus akun mereka jika mereka melanggar aturan ini.
Tetapi dikatakan bahwa persyaratan layanan khusus Facebook sangat merugikan pengguna dan karena itu tidak valid.
BACA JUGA: Peneliti Cantik Indonesia Ini Pemegang Salah Satu Hak Paten Vaksin AstraZeneca
Pengadilan mengatakan Facebook harus berkomitmen dalam syarat dan ketentuannya untuk memberi tahu pengguna yang relevan tentang penghapusan posting setidaknya dalam retrospeksi.
Dalam keputusannya beberapa waktu lalu, pengadilan mengatakan Facebook pada prinsipnya berhak untuk memberlakukan aturan pada pengguna yang melampaui hukum pidana dan menghapus akun mereka jika mereka melanggar aturan ini.
Tetapi dikatakan bahwa persyaratan layanan khusus Facebook sangat merugikan pengguna dan karena itu tidak valid.
BACA JUGA: Peneliti Cantik Indonesia Ini Pemegang Salah Satu Hak Paten Vaksin AstraZeneca
Pengadilan mengatakan Facebook harus berkomitmen dalam syarat dan ketentuannya untuk memberi tahu pengguna yang relevan tentang penghapusan posting setidaknya dalam retrospeksi.
Lihat Juga :