Tetap di Rumah Selama PPKM Darurat, Ini Laman Penyedia Hewan Kurban

Kamis, 15 Juli 2021 - 21:09 WIB
Melaksanakan kurban pada Idul Adha, jadi salah satu ibadah yang dianjurkan. Serta hukumnya pun sunnah muakad (mendekati wajib).

BACA JUGA: Modellista Bikin Toyota Land Cruiser 300 Lebih Berkharisma

Sementara itu Wakil Ketua Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (Madani), Ustadz Ainul Yaqin mengatakan, di dalam hal ini, berkurban tidak dibebankan atau boleh ditinggalkan jika seseorang dalam keadaan yang tidak memungkinkan. Sebab kebutuhan yang lebih mendesak.

“Islam juga tidak memberatkan dan memaksakan pemeluknya untuk menghadirkan kemampuan jika memang tidak dalam posisi rezeki yang lapang, sehingga ibadah sunnah tersebut dapat disesuaikan dengan posisinya,” katanya saat dihubungi MNC Portal belum lama ini.

Rasulullah SAW bersabda:

أنه عليه الصلاة والسلام قال: أمرت النحر وهو سنة لكم

Artinya: “Rasulullah pernah bersabda: aku diperintahkan untuk berkurban, dan berkurban bagi kalian adalah sunnah”.(HR.Tirmidzi)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!