Tenggat Waktu Pendaftaran Aplikasi ke Kominfo Diundur, Sampai Kapan?

Senin, 24 Mei 2021 - 18:05 WIB
Artinya, tenggat waktu pendaftaran oleh PSE seperti Facebook, Twitter, TikTok Cs mundur menjadi 2 Desember 2021. Perubahan itu diatur dalam Permen Kominfo No 10/2021 tentang perubahan Permen Kominfo No 5/2021.

Bagi PSE yang tidak mendaftar akan dikenakan sanksi tegas yakni dapat diputus aksesnya di Indonesia.

"Di Kominfo untuk bisnis digital white list kalau tidak terdaftar tidak bisa diakses di Indonesia. Kenapa harus mendaftar? Ingin melaksanakan equal playing field karena lokal mendaftar semua punya digital presence dan menargetkan masyarakat Indonesia wajib mendaftar," jelasnya.

BACA JUGA: Cara Menghilangkan Online di WA, Ikuti 7 Langkah Sederhana Ini

Semuel menjelaskan per hari ini sudah ada 1052 PSE yang telah mendaftar, sementara untuk lokal sekitar 600 hingga 700 PSE.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!