Kemkominfo Minta YouTube Blokir Konten Hate Speech Paul Zhang

Selasa, 20 April 2021 - 22:19 WIB
"Kementerian Kominfo terus melakukan patroli siber untuk menemukan konten-konten yang berisi ujaran kebencian Paul Zhang dan akan segera memproses dengan tindakan blokir jika masih ditemukan," kata Dedy dalam keterangan pers, Selasa (20/4/2021).

Dari sisi Undang-Undang ITE, Dedy menjelaskan, tindakan yang bersangkutan dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar pasal 28 ayat 2 jo. pasal 45A.

Isinya, setiap orang yang dengan sengaja menyebar informasi ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Saat ini meskipun keberadaan Jozeph Paul Zhan g diduga ada di luar negeri. Namun menurut Dedy, UU ITE menerapkan asal extrateritorial, di mana aturan ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia.

Dengan akibat hukum di wilayah hukum Indonesia atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!