Kemkominfo Minta YouTube Blokir Konten Hate Speech Paul Zhang
Selasa, 20 April 2021 - 22:19 WIB
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melakukan sejumlah langkah menyikapi konten hate speech atau ujaran kebencian yang diunggah ke akun YouTube Jozeph Paul Zhang.
Juru Bicara Kemkominfo Dedy Permadi, menyatakan pada tanggal 18 April 2021, Kemkominfo telah mengirimkan permintaan blokir terhadap 7 konten di Youtube yang berisi ujaran kebencian, termasuk 1 konten berjudul “Puasa Lalim Islam” di akun milik Paul Zhang.
Kemudian pada 19 April 2021, 7 konten di Youtube tersebut telah diblokir dan tidak dapat diakses lagi oleh warganet.
Selanjutnya menurut Dedy, Kemkominfo melakukan patroli siber untuk menemukan konten-konten berisi hate speech Jozeph Paul Zhang.
"Kementerian Kominfo terus melakukan patroli siber untuk menemukan konten-konten yang berisi ujaran kebencian Paul Zhang dan akan segera memproses dengan tindakan blokir jika masih ditemukan," kata Dedy dalam keterangan pers, Selasa (20/4/2021).
Dari sisi Undang-Undang ITE, Dedy menjelaskan, tindakan yang bersangkutan dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar pasal 28 ayat 2 jo. pasal 45A.
Isinya, setiap orang yang dengan sengaja menyebar informasi ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Saat ini meskipun keberadaan Jozeph Paul Zhan g diduga ada di luar negeri. Namun menurut Dedy, UU ITE menerapkan asal extrateritorial, di mana aturan ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia.
Dengan akibat hukum di wilayah hukum Indonesia atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Juru Bicara Kemkominfo Dedy Permadi, menyatakan pada tanggal 18 April 2021, Kemkominfo telah mengirimkan permintaan blokir terhadap 7 konten di Youtube yang berisi ujaran kebencian, termasuk 1 konten berjudul “Puasa Lalim Islam” di akun milik Paul Zhang.
Kemudian pada 19 April 2021, 7 konten di Youtube tersebut telah diblokir dan tidak dapat diakses lagi oleh warganet.
Selanjutnya menurut Dedy, Kemkominfo melakukan patroli siber untuk menemukan konten-konten berisi hate speech Jozeph Paul Zhang.
"Kementerian Kominfo terus melakukan patroli siber untuk menemukan konten-konten yang berisi ujaran kebencian Paul Zhang dan akan segera memproses dengan tindakan blokir jika masih ditemukan," kata Dedy dalam keterangan pers, Selasa (20/4/2021).
Dari sisi Undang-Undang ITE, Dedy menjelaskan, tindakan yang bersangkutan dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar pasal 28 ayat 2 jo. pasal 45A.
Isinya, setiap orang yang dengan sengaja menyebar informasi ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Saat ini meskipun keberadaan Jozeph Paul Zhan g diduga ada di luar negeri. Namun menurut Dedy, UU ITE menerapkan asal extrateritorial, di mana aturan ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia.
Dengan akibat hukum di wilayah hukum Indonesia atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
(wbs)
Lihat Juga :
tulis komentar anda