Menkominfo: PT Sampoerna Telekomunikasi Nunggak Bayar Frekuensi Selama 2 Tahun
Selasa, 20 April 2021 - 09:03 WIB
“Keberatan PT STI juga telah ditolak Kementerian Kominfo pada tanggal 12 Januari 2021, sehingga apabila gugatan baru diajukan tanggal 16 April 2021, maka gugatan telah sangat lewat waktu,” tandasnya.
Mengenai gugatan PT STI, Menkominfo menyatakan hingga saat ini kementeriannya belum menerima panggilan sidang dari Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
BACA JUGA: Bayar Langganan Viu Kini Bisa Lewat Shopeepay
Menurut Johnny , jika gugatan yang dimaksud dikabulkan, akan mengakibatkan ketidakpastian iklim usaha telekomunikasi dan kerugian negara.
“Jika gugatan PT STI dimaksud dikabulkan, dapat membuat ketidakpastian iklim usaha penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia termasuk menyebabkan kerugian keuangan negara dengan tidak dibayarkannya PNBP yang menjadi kewajiban dari PT STI,” tandasnya.
Mengenai gugatan PT STI, Menkominfo menyatakan hingga saat ini kementeriannya belum menerima panggilan sidang dari Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
BACA JUGA: Bayar Langganan Viu Kini Bisa Lewat Shopeepay
Menurut Johnny , jika gugatan yang dimaksud dikabulkan, akan mengakibatkan ketidakpastian iklim usaha telekomunikasi dan kerugian negara.
“Jika gugatan PT STI dimaksud dikabulkan, dapat membuat ketidakpastian iklim usaha penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia termasuk menyebabkan kerugian keuangan negara dengan tidak dibayarkannya PNBP yang menjadi kewajiban dari PT STI,” tandasnya.
(ysw)
Lihat Juga :