4 Alasan Mengapa Warganet Mudah Terjerumus Investasi Ilegal Seperti Vtube dan TikTok Cash

Jum'at, 26 Februari 2021 - 21:15 WIB
Bagi masyarakat yang terlanjur terjebak dalam investasi serupa, Tongam menuturkan bahwa pelaku harus bertanggung jawab dengan melaporkan ke pihak kepolisian. Sebab, pemerintah tidak menanggung pengembalian dari investasi ilegal.

"Meskipun selama ini dalam pengalaman kami, tidak ada uang pengembalian 100%. Tapi harus dilaporkan agar ada efek jera kepada pelaku," tuturnya.

Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan pengguna internet di Indonesia ada sebanyak 202,6 juta orang. Dari total tersebut, 195,3 juta orang atau 96% di antaranya mengakses internet lewat ponsel, dengan durasi rata-rata 9 jam per hari.

BACA JUGA: Baru Beli POCO M3 Sudah Muncul Redmi 9T, Ternyata Cuma Ini Bedanya!

Kemudian, dari jumlah pengguna internet di ponsel itu, ada 170 juta orang di antaranya yang aktif di media sosial dengan menghabiskan waktu rata-rata 3 jam 14 menit per hari.

"Di antara 170 juta orang itu, ada 98% lebih yang menonton video daring per bulan. Inilah yang dilihat oleh pengembang aplikasi (seperti Vtube dan TikTok Cash) untuk keuntungan mereka," ungkap Anthonius Malau, Koordinator Pengendalian Konten Internet Kominfo, pada kesempatan yang sama.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!