4 Alasan Mengapa Warganet Mudah Terjerumus Investasi Ilegal Seperti Vtube dan TikTok Cash

Jum'at, 26 Februari 2021 - 21:15 WIB
loading...
4 Alasan Mengapa Warganet Mudah Terjerumus Investasi Ilegal Seperti Vtube dan TikTok Cash
Tingkat literasi di masyarakat tentang produk keuangan dan investasi sebagai penyebab utama masih banyaknya orang yang tertipu. Foto: ist
A A A
JAKARTA - Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing mengatakan, pihaknya melihat ada beberapa penyebab yang membuat masih banyaknya masyarakat aplikasi investasi ilegal seperti Vtube dan TikTok Cash.



"Tentu saja, faktor terbesar adalah kurangnya literasi digital dari warganet di Indonesia," beber Tongam saat koferensi pers virtual yang diadakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jumat (26/2). Nah, berikut adalah beberapa hal yang membuat masyarakat mudah terjerumus aplikasi investasi ilegal:

1. Belum Mengenal Produk Keuangan/Investasi
Menurut Tongam, penyebab utama sebagian masyarakat mudah ditipu adalah tingkat literasi di masyarakat karena belum mengenal produk-produk keuangan dan investasi dengan baik, agar bisa mengetahui mana investasi yang bisa diikuti dan mana yang penipuan.

2. Mudah Tergiur Imbal Hasil Tinggi
Kemudian, perilaku masyarakat Indonesia juga masih mudah tergiur dengan imbal hasil tinggi yang cepat, serta dapat uang tanpa bekerja. "Bahkan ada yang menawarkan tidur digaji," tambah Tongam.

3. Kesulitan Ekonomi
Penyebab selanjutnya adalah masih banyaknya tingkat kesulitan ekonomi di masyarakat, sehingga masyarakat cenderung melihat uang semata tanpa melihat risikonya. Bahkan, yang paling mengerikan masih ada masyarakat yang meminjam untuk investasi ilegal, karena iming-iming pendapatan besar.

"Kalau dilihat dari pendapat ahli, investasi itu karena ada uang lebih, bukan minjam. Jangan minjam uang untuk risiko yang tinggi," imbuhnya.

4. Terjebak Testimoni Positif
Penyebab terakhir adanya testiomini dari peserta sebelumnya. Padahal, menurut Tongam, peserta sebelumnya itu punya kepentingan agar banyak masyarakat yang ikut. Bahkan ada aplikasi investasi ilegal yang menggunakan tokoh masyarakat untuk memberikan testimoni.

"Karena ada testimoni yang telah mendapatkan uang, pasti masyarakat tertarik. Padahal itu semu. Mereka menginginkan orang lain terjebak juga," tegas Tongam.

Bagi masyarakat yang terlanjur terjebak dalam investasi serupa, Tongam menuturkan bahwa pelaku harus bertanggung jawab dengan melaporkan ke pihak kepolisian. Sebab, pemerintah tidak menanggung pengembalian dari investasi ilegal.

"Meskipun selama ini dalam pengalaman kami, tidak ada uang pengembalian 100%. Tapi harus dilaporkan agar ada efek jera kepada pelaku," tuturnya.

Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan pengguna internet di Indonesia ada sebanyak 202,6 juta orang. Dari total tersebut, 195,3 juta orang atau 96% di antaranya mengakses internet lewat ponsel, dengan durasi rata-rata 9 jam per hari.



Kemudian, dari jumlah pengguna internet di ponsel itu, ada 170 juta orang di antaranya yang aktif di media sosial dengan menghabiskan waktu rata-rata 3 jam 14 menit per hari.

"Di antara 170 juta orang itu, ada 98% lebih yang menonton video daring per bulan. Inilah yang dilihat oleh pengembang aplikasi (seperti Vtube dan TikTok Cash) untuk keuntungan mereka," ungkap Anthonius Malau, Koordinator Pengendalian Konten Internet Kominfo, pada kesempatan yang sama.
(dan)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1682 seconds (0.1#10.140)