Pameran Properti BTN Digelar Virtual dengan Dukungan Teknologi Rumah.com

Kamis, 25 Februari 2021 - 09:17 WIB
Menurut dia, yang paling penting diperhatikan dalam pelaksanaan kebijakan penurunan BI7DRR dan DP Rumah Nol Persen adalah pihak perbankan harus selalu menjaga prudence, memperhatikan profil resiko debitur, dan kolateral.

Penurunan suku bunga acuan BI memang tidak akan langsung berpengaruh terhadap rate yang efektif di level konsumen, apalagi bagi nasabah existing. Sehingga penurunan ini akan lebih terasa bagi mereka yang baru akan mengambil KPR. Sedangkan kebijakan pelonggaran LTV dan FTV menjadi 100% akan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko sehingga diberikan dengan syarat tertentu.

Syarat utama untuk mendapatkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Down Payment (DP) 0 persen adalah perbankan tersebut harus memiliki rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) di bawah atau hingga 5%. Perbankan yang memenuhi NPL ini, maka konsumennya bisa mendapatkan DP 0% untuk rumah tipe kurang dari 21, tipe 21-70, dan tipe 70 ke atas. DP 0% diberikan untuk fasilitas kepemilikan pertama, kedua hingga seterusnya.

Menurut Marine, keluarnya dua kebijakan baru dari BI tersebut sesuai dengan hasil Rumah.com Consumer Sentiment Study H1 2021. Yakni responden menyatakan keinginannnya agar pemerintah mengeluarkan kebijakan dan tindakan di tengah pandemi yang masih berlangsung, terutama agar bisa menurunkan angsuran KPR dinyatakan oleh 85% responden. Sementara 67% responden mengemukakan harapan agar pemerintah bisa menurunkan besaran uang muka. Baca juga: Warganet Curhat Banyak Penumpang KRL Teleponan di Dalam Gerbong
(iqb)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!