Ngeyel Enggak Mau Daftar, Kominfo Siapkan Pemblokiran Aplikasi Clubhouse
Kamis, 18 Februari 2021 - 20:10 WIB
Menurut Dedy, aplikasi yang tidak terdaftar akan mendapatkan pemutusan akses berupa tindakan pemblokiran akses, penutupan akun dan/atau penghapusan konten. "Sesuai Peraturan Menteri Kominfo No 5/2020, PSE yang tidak mendaftar sesuai kebijakan yang berlaku, akan mendapat sanksi administrasi berupa pemutusan akses," katanya tegas.
Kewajiban melakukan pendaftaran bagi PSE Lingkup Privat dilakukan sebelum sistem elektronik mulai digunakan oleh pengguna. "Masa pendaftaran adalah 6 bulan sejak PM diundangkan pada 24 November 2020. Ketentuan ini berlaku untuk semua PSE, tidak hanya Clubhouse," tuturnya.
Tujuan pendaftaran itu, jelas Dedy, dimaksudkan untuk menjaga ruang digital Indonesia lebih sehat dan melindungi warganet sebagai pengguna aplikasi. "Proses pendaftaran ini adalah proses biasa dan wajar, seperti halnya pendaftaran usaha. Pendaftaran ini ditujukan untuk kepentingan warganet dan ruang digital Indonesia yang lebih sehat, seperti terkait dengan pelindungan data pribadi dan keamanan siber," pungkasnya. Baca juga: 3 Hal yang Wajib Diperhatikan saat Bikin Foto dan Video Keren dengan realme 7 Series
Kewajiban melakukan pendaftaran bagi PSE Lingkup Privat dilakukan sebelum sistem elektronik mulai digunakan oleh pengguna. "Masa pendaftaran adalah 6 bulan sejak PM diundangkan pada 24 November 2020. Ketentuan ini berlaku untuk semua PSE, tidak hanya Clubhouse," tuturnya.
Tujuan pendaftaran itu, jelas Dedy, dimaksudkan untuk menjaga ruang digital Indonesia lebih sehat dan melindungi warganet sebagai pengguna aplikasi. "Proses pendaftaran ini adalah proses biasa dan wajar, seperti halnya pendaftaran usaha. Pendaftaran ini ditujukan untuk kepentingan warganet dan ruang digital Indonesia yang lebih sehat, seperti terkait dengan pelindungan data pribadi dan keamanan siber," pungkasnya. Baca juga: 3 Hal yang Wajib Diperhatikan saat Bikin Foto dan Video Keren dengan realme 7 Series
(iqb)
Lihat Juga :