Ngeyel Enggak Mau Daftar, Kominfo Siapkan Pemblokiran Aplikasi Clubhouse
Kamis, 18 Februari 2021 - 20:10 WIB
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), menyatakan, pemerintah belum menemukan nama aplikasi Clubhouse terdaftar untuk menggelar layanan di Indonesia. Untuk itu, Kominfo berharap aplikasi audio chat ini segera melakukan pendaftaran ke pemerintah.
Jika lalai, bukan tidak mungkin suatu saat nanti akan ada pemblokiran terhadap aplikasi Clubhouse . Hal ini diungkap oleh Juru Bicara Kemenkominfo, Dedy Permadi. Dikatakannya, semua penyelenggara sistem elektronik (PSE) wajib untuk mendaftarkan diri ke Kementerian Kominfo.
Aturan tersebut tercatat dalam Peraturan Menteri Kominfo No 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Kewajiban itu juga mencakup PSE yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial.
"Clubhouse belum terdaftar di Kominfo dan kami harap dapat mendaftar sesuai ketentuan dalam PM No 5/2020," kata Dedy dalam keterangan pers, Kamis (18/2/2021).
Menurut Dedy, aplikasi yang tidak terdaftar akan mendapatkan pemutusan akses berupa tindakan pemblokiran akses, penutupan akun dan/atau penghapusan konten. "Sesuai Peraturan Menteri Kominfo No 5/2020, PSE yang tidak mendaftar sesuai kebijakan yang berlaku, akan mendapat sanksi administrasi berupa pemutusan akses," katanya tegas.
Kewajiban melakukan pendaftaran bagi PSE Lingkup Privat dilakukan sebelum sistem elektronik mulai digunakan oleh pengguna. "Masa pendaftaran adalah 6 bulan sejak PM diundangkan pada 24 November 2020. Ketentuan ini berlaku untuk semua PSE, tidak hanya Clubhouse," tuturnya.
Tujuan pendaftaran itu, jelas Dedy, dimaksudkan untuk menjaga ruang digital Indonesia lebih sehat dan melindungi warganet sebagai pengguna aplikasi. "Proses pendaftaran ini adalah proses biasa dan wajar, seperti halnya pendaftaran usaha. Pendaftaran ini ditujukan untuk kepentingan warganet dan ruang digital Indonesia yang lebih sehat, seperti terkait dengan pelindungan data pribadi dan keamanan siber," pungkasnya. Baca juga: 3 Hal yang Wajib Diperhatikan saat Bikin Foto dan Video Keren dengan realme 7 Series
Jika lalai, bukan tidak mungkin suatu saat nanti akan ada pemblokiran terhadap aplikasi Clubhouse . Hal ini diungkap oleh Juru Bicara Kemenkominfo, Dedy Permadi. Dikatakannya, semua penyelenggara sistem elektronik (PSE) wajib untuk mendaftarkan diri ke Kementerian Kominfo.
Aturan tersebut tercatat dalam Peraturan Menteri Kominfo No 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Kewajiban itu juga mencakup PSE yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial.
"Clubhouse belum terdaftar di Kominfo dan kami harap dapat mendaftar sesuai ketentuan dalam PM No 5/2020," kata Dedy dalam keterangan pers, Kamis (18/2/2021).
Menurut Dedy, aplikasi yang tidak terdaftar akan mendapatkan pemutusan akses berupa tindakan pemblokiran akses, penutupan akun dan/atau penghapusan konten. "Sesuai Peraturan Menteri Kominfo No 5/2020, PSE yang tidak mendaftar sesuai kebijakan yang berlaku, akan mendapat sanksi administrasi berupa pemutusan akses," katanya tegas.
Kewajiban melakukan pendaftaran bagi PSE Lingkup Privat dilakukan sebelum sistem elektronik mulai digunakan oleh pengguna. "Masa pendaftaran adalah 6 bulan sejak PM diundangkan pada 24 November 2020. Ketentuan ini berlaku untuk semua PSE, tidak hanya Clubhouse," tuturnya.
Tujuan pendaftaran itu, jelas Dedy, dimaksudkan untuk menjaga ruang digital Indonesia lebih sehat dan melindungi warganet sebagai pengguna aplikasi. "Proses pendaftaran ini adalah proses biasa dan wajar, seperti halnya pendaftaran usaha. Pendaftaran ini ditujukan untuk kepentingan warganet dan ruang digital Indonesia yang lebih sehat, seperti terkait dengan pelindungan data pribadi dan keamanan siber," pungkasnya. Baca juga: 3 Hal yang Wajib Diperhatikan saat Bikin Foto dan Video Keren dengan realme 7 Series
(iqb)
tulis komentar anda