Ngeyel Enggak Mau Daftar, Kominfo Siapkan Pemblokiran Aplikasi Clubhouse
Kamis, 18 Februari 2021 - 20:10 WIB
Sampai detik ini, aplikasi Clubhouse belum mengantongi izin operasioanl di Kominfo. Foto/Ist
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), menyatakan, pemerintah belum menemukan nama aplikasi Clubhouse terdaftar untuk menggelar layanan di Indonesia. Untuk itu, Kominfo berharap aplikasi audio chat ini segera melakukan pendaftaran ke pemerintah. Baca juga: Hati-hati, Pengguna Clubhouse Rentan Diacak-acak Hacker China
Jika lalai, bukan tidak mungkin suatu saat nanti akan ada pemblokiran terhadap aplikasi Clubhouse . Hal ini diungkap oleh Juru Bicara Kemenkominfo, Dedy Permadi. Dikatakannya, semua penyelenggara sistem elektronik (PSE) wajib untuk mendaftarkan diri ke Kementerian Kominfo.
Aturan tersebut tercatat dalam Peraturan Menteri Kominfo No 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Kewajiban itu juga mencakup PSE yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial.
"Clubhouse belum terdaftar di Kominfo dan kami harap dapat mendaftar sesuai ketentuan dalam PM No 5/2020," kata Dedy dalam keterangan pers, Kamis (18/2/2021).
Jika lalai, bukan tidak mungkin suatu saat nanti akan ada pemblokiran terhadap aplikasi Clubhouse . Hal ini diungkap oleh Juru Bicara Kemenkominfo, Dedy Permadi. Dikatakannya, semua penyelenggara sistem elektronik (PSE) wajib untuk mendaftarkan diri ke Kementerian Kominfo.
Aturan tersebut tercatat dalam Peraturan Menteri Kominfo No 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Kewajiban itu juga mencakup PSE yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial.
"Clubhouse belum terdaftar di Kominfo dan kami harap dapat mendaftar sesuai ketentuan dalam PM No 5/2020," kata Dedy dalam keterangan pers, Kamis (18/2/2021).
Lihat Juga :