SAFEnet Jabarkan 9 Pasal Bermasalah di UU ITE

Selasa, 16 Februari 2021 - 19:03 WIB
Pasal 36

Aturan ini dinilai memiliki masalah, karena dicuplik untuk memperberat hukuman pidana defamasi.

Pasal 40 ayat 2a

Ayat ini mengatur tentang muatan yang dilarang, kerap menjadi dasar pemutusan akses internet alih-alih memberantas hoaks.

Pasal 40 ayat 2b

Sama seperti ayat sebelumnya, aturan ini dapat mengutamakan peran pemerintah ketimbang putusan pengadilan, dalam hal pemutusan internet.

Pasal 45 ayat 3

Ayat ini bermasalah sebab dimungkinkan dilakukan penahanan saat penyidikan.

"Demokrasi akan tumbuh subur dengan membangun sistem hukum yang menghargai hak asasi, bukan yang menakut-takuti," tandas Damar.
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!