SAFEnet Jabarkan 9 Pasal Bermasalah di UU ITE

Selasa, 16 Februari 2021 - 19:03 WIB
Ilustrasi sosial Media. FOTO/ IST
JAKARTA - Baru-baru ini pemerintah diketahui berencana untuk mendiskusikan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ). Aturan ini dinilai menjadi pasal karet yang sering kali merugikan masyarakat.

Wacana merevisi UU ITE muncul seiring dengan permintaan pemerintah belum lama ini, agar masyarakat memberikan kritikannya. Namun, masyarakat merespon dengan rasa ketakutan dipidana menggunakan undang-undang tersebut.

"Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif untuk merevisi UU ITE. Dulu pada 2007/2008 banyak yang usul dengan penuh semangat agar dibuat UU ITE. Jika sekarang UU tersebut dianggap tidak baik dan memuat pasal-pasal karet mari kita buat resultante baru dengan merevisi UU tersebut. Bagaimana baiknya lah, ini kan demokrasi," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, melalui akun Twitter pribadinya, Senin (15/2/2021).

Merespon cuitan tersebut, Direktur Eksekutif SAFEnet, Damar Juniarto, menjabarkan 9 pasal bermasalah yang terdapat di dalam UU ITE , dan harus segera diperbaiki rumusannya.

"Persoalan utama pasal 27-29 UU ITE. Ini harus dihapus karena rumusan karet dan ada duplikasi hukum. Selain itu ada juga pasal-pasal lain yang rawan persoalan/disalahgunakan dan perlu diperbaiki rumusannya," kata Damar, dikutip Rabu (16/2/2021).



(Baca juga: Wombat Satu-satunya Mahluk Bumi yang Kotorannya Berbentuk Kotak, Kok Bisa!)

Berikut ini 9 pasal bermasalah di UU ITE yang tafsiran hukumnya dinilai karet.

Pasal 26 ayat 3

Aturan ini memuat tentang penghapusan informasi yang tidak relevan. Aturan ini dinilai bermasalah dengan sensor informasi.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More