SAFEnet Jabarkan 9 Pasal Bermasalah di UU ITE
Selasa, 16 Februari 2021 - 19:03 WIB
Aturan ini memuat tentang penghapusan informasi yang tidak relevan. Aturan ini dinilai bermasalah dengan sensor informasi.
Pasal 27 ayat 1
Isinya tentang asusila, yang digunakan untuk menghukum korban kekerasan berbasis gender secara daring.
Pasal 27 ayat 3
Ayat dalam pasal ini berisi tentang defamasi, yang bisa digunakan untuk merepresi ekspresi legal warga, aktivis, jurnalis atau media. Bahkan, ayat ini dipakai untuk merepresi warga yang mengkritik polisi, pemerintah, termasuk Presiden.
Pasal 28 ayat 2
Dalam aturan yang mengatur ujaran kebencian ini, bisa digunakan untuk merepresi orang-orang yang beragama minoritas, sekaligus merepresi warga yang mengkritik polisi, pemerintah, dan presiden.
Pasal 29
Pasal ini memuat tentang ancaman kekerasan secara daring, berpotensi dipakai untuk memidanai orang yang mau melapor ke polisi.
Pasal 27 ayat 1
Isinya tentang asusila, yang digunakan untuk menghukum korban kekerasan berbasis gender secara daring.
Pasal 27 ayat 3
Ayat dalam pasal ini berisi tentang defamasi, yang bisa digunakan untuk merepresi ekspresi legal warga, aktivis, jurnalis atau media. Bahkan, ayat ini dipakai untuk merepresi warga yang mengkritik polisi, pemerintah, termasuk Presiden.
Pasal 28 ayat 2
Dalam aturan yang mengatur ujaran kebencian ini, bisa digunakan untuk merepresi orang-orang yang beragama minoritas, sekaligus merepresi warga yang mengkritik polisi, pemerintah, dan presiden.
Pasal 29
Pasal ini memuat tentang ancaman kekerasan secara daring, berpotensi dipakai untuk memidanai orang yang mau melapor ke polisi.
Lihat Juga :