Kejahatan Cyber Merajalela, Enkripsi Senjata Ampuh Melindungi Data
Senin, 30 November 2020 - 09:01 WIB
JAKARTA - Tahun 2020 boleh dibilang tahun saat perlindungan data pribadi masyarakat dihajar habis-habisan. Tahun ini rentetan kasus kebocoran data , baik yang dialami pemerintah maupun yang dialami perusahaan swasta, terjadi silih berganti.
Meski konsumen punya berbagai opsi keamanan ketika akan mengakses akun, tetap saja berbagai kasus yang terjadi belakangan ini membuat was-was. Kejadian demi kejadian itu mengungkapkan data pribadi yang tersimpan di platform digital memang sangat rentan.
Menyikapi hal itu, CEO PT Equnix Business Solutions Julyanto Sutandang menyarankan mengamankan data pengguna adalah kebutuhan yang mutlak. Perusahaan atau lembaga yang berkutat dengan data masyarakat, wajib menerapkan enkripsi agar bisa melindungi data nasabah dan penggunanya secara optimal.
"Enkripsi data pada database server, sangat penting diterapkan karena itu adalah pertahanan terakhir. Jika data telah dicuri, pelaku kejahatan bisa banyak melakukan hal-hal yang merugikan nasabah. Data tidak bisa dicuri bila telah dienkripsi. Enkripsi database adalah cara pamungkas untuk melindungi informasi personal yang sensitif, " ujar Julyanto dalam keterangan persnya di Jakarta Senin 30/11/2020.
Di samping itu, berdasarkan peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik pada tanggal 1 Desember 2016 terkait Penyimpanan Data Pribadi Pasal 15, salah satu poinnya menyebutkan bahwa: data pribadi yang disimpan dalam sistem elektronik harus dalam bentuk data terenkripsi.
"Ada payung hukum atas segala aktivitas pengguna internet untuk menjamin keamanan data dari berbagai ancaman yang terjadi di berbagai platform. Perusahaan yang mengumpulkan dan memproses data bertanggung jawab atas data pribadi yang diberikan oleh pemilik data pribadi," kata Julyanto.
Reputasi perusahaan atau sebuah lembaga dipertaruhkan dalam hal ini, karena bila data dicuri, perusahaan bisa kehilangan kepercayaan dari para pengguna dan konsumen. Dan itu bisa terjadi bila perusahaan lalai melindungi data pribadi nasabah.
"Pembobolan sistem yang berakibat kebocoran data akan membahayakan bisnis perusahaan atau operasional sebuah lembaga. Hal ini berdampak negatif mulai dari hilangnya kepercayaan konsumen hingga rusaknya reputasi perusahaan atau lembaga tersebut," jelas Julyanto lebih lanjut.
Meski konsumen punya berbagai opsi keamanan ketika akan mengakses akun, tetap saja berbagai kasus yang terjadi belakangan ini membuat was-was. Kejadian demi kejadian itu mengungkapkan data pribadi yang tersimpan di platform digital memang sangat rentan.
Menyikapi hal itu, CEO PT Equnix Business Solutions Julyanto Sutandang menyarankan mengamankan data pengguna adalah kebutuhan yang mutlak. Perusahaan atau lembaga yang berkutat dengan data masyarakat, wajib menerapkan enkripsi agar bisa melindungi data nasabah dan penggunanya secara optimal.
"Enkripsi data pada database server, sangat penting diterapkan karena itu adalah pertahanan terakhir. Jika data telah dicuri, pelaku kejahatan bisa banyak melakukan hal-hal yang merugikan nasabah. Data tidak bisa dicuri bila telah dienkripsi. Enkripsi database adalah cara pamungkas untuk melindungi informasi personal yang sensitif, " ujar Julyanto dalam keterangan persnya di Jakarta Senin 30/11/2020.
Di samping itu, berdasarkan peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik pada tanggal 1 Desember 2016 terkait Penyimpanan Data Pribadi Pasal 15, salah satu poinnya menyebutkan bahwa: data pribadi yang disimpan dalam sistem elektronik harus dalam bentuk data terenkripsi.
"Ada payung hukum atas segala aktivitas pengguna internet untuk menjamin keamanan data dari berbagai ancaman yang terjadi di berbagai platform. Perusahaan yang mengumpulkan dan memproses data bertanggung jawab atas data pribadi yang diberikan oleh pemilik data pribadi," kata Julyanto.
Reputasi perusahaan atau sebuah lembaga dipertaruhkan dalam hal ini, karena bila data dicuri, perusahaan bisa kehilangan kepercayaan dari para pengguna dan konsumen. Dan itu bisa terjadi bila perusahaan lalai melindungi data pribadi nasabah.
"Pembobolan sistem yang berakibat kebocoran data akan membahayakan bisnis perusahaan atau operasional sebuah lembaga. Hal ini berdampak negatif mulai dari hilangnya kepercayaan konsumen hingga rusaknya reputasi perusahaan atau lembaga tersebut," jelas Julyanto lebih lanjut.
(wbs)
Lihat Juga :
tulis komentar anda