Ini Alasan LAPAN Biarkan Meteor yang Jatuh di Medan Pindah ke AS
Jum'at, 20 November 2020 - 15:19 WIB
Meteorit tidak dipantau oleh LAPAN, karena lintasannya tidak dapat diprakirakan. Berbeda dengan meteorit, sampah antariksa dipantau oleh LAPAN karena lintasannya dapat diprakirakan.
Sesuai dengan pasal 59 UU No 21 tentang Keantariksaan, LAPAN wajib mengidentifikasi benda jatuh antariksa. Hal tersebut sudah dilakukan untuk kasus di Tapanuli, dengan menyatakan benar itu benda jatuh antariksa tersebut masuk dalam kategori benda alamiah atau meteorit.
"LAPAN tidak menindaklanjuti lebih dalam karena benda tersebut tidak berbahaya dan tidak ada kepentingan ilmiah. Meteorit tersebut dapat dimiliki oleh penemunya," kata LAPAN menegaskan melalui laman resminya, Jumat (20/11/2020).
Hingga berita ini diturunkan SINDOnews berupaya mengklarifikasi kepada sang Penemu Josua Hutagalung.
Sesuai dengan pasal 59 UU No 21 tentang Keantariksaan, LAPAN wajib mengidentifikasi benda jatuh antariksa. Hal tersebut sudah dilakukan untuk kasus di Tapanuli, dengan menyatakan benar itu benda jatuh antariksa tersebut masuk dalam kategori benda alamiah atau meteorit.
"LAPAN tidak menindaklanjuti lebih dalam karena benda tersebut tidak berbahaya dan tidak ada kepentingan ilmiah. Meteorit tersebut dapat dimiliki oleh penemunya," kata LAPAN menegaskan melalui laman resminya, Jumat (20/11/2020).
Hingga berita ini diturunkan SINDOnews berupaya mengklarifikasi kepada sang Penemu Josua Hutagalung.
(wbs)
Lihat Juga :
tulis komentar anda