Era Mama Minta Pulsa Tamat! Registrasi Kartu Kini Wajib Pindai Wajah

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:27 WIB

Rincian Batasan dan Spesifikasi Aturan

Demi menutup celah penyalahgunaan secara masif, pemerintah juga menetapkan kuota ketat. Berikut adalah rincian spesifikasi aturan yang wajib diketahui publik:

Batas Kepemilikan: Satu identitas pelanggan hanya boleh mendaftarkan maksimal 3 (tiga) nomor prabayar pada setiap penyelenggara jasa telekomunikasi (operator).

Syarat WNI: Wajib menggunakan KTP-el/NIK dan data biometrik berupa pengenalan wajah (face recognition).

Syarat WNA: Wajib menggunakan paspor, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang sah.

Pelanggan di Bawah Umur (Kurang dari 17 Tahun): Registrasi wajib melibatkan identitas dan data biometrik kepala keluarga. Tidak bisa lagi sembarangan.

Mekanisme Pengaduan: Nomor yang terindikasi atau terbukti digunakan untuk tindak pidana/melanggar hukum wajib dinonaktifkan oleh operator.

Tanggung Jawab Operator dan Sanksi

Beban berat kini juga berada di pundak operator seluler. Mereka tidak hanya diwajibkan menyediakan infrastruktur biometrik, tetapi juga harus menjamin keamanan data tersebut dengan standar internasional, termasuk sistem pencegahan penipuan (fraud prevention).

Pemerintah juga memfasilitasi registrasi ulang bagi pelanggan lama. Mereka yang sebelumnya terdaftar hanya dengan NIK dan KK akan didorong untuk beralih ke sistem biometrik demi keamanan yang lebih terjamin.

Meutya Hafid menegaskan, sanksi administratif menanti penyelenggara jasa telekomunikasi yang mencoba bermain mata atau lalai dalam menerapkan aturan ini. Langkah ini adalah sinyal keras bahwa di tahun 2026, nomor seluler adalah perpanjangan identitas hukum seseorang yang tidak boleh lagi dipermainkan.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!