Era Mama Minta Pulsa Tamat! Registrasi Kartu Kini Wajib Pindai Wajah

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:27 WIB
Jika ditemukan nomor asing atau mencurigakan yang tidak pernah mereka daftarkan, masyarakat memiliki hak mutlak untuk meminta pemblokiran seketika.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa aturan ini adalah instrumen perlindungan, bukan sekadar penertiban.

Berbicara di forum global di Davos, Swiss, Jumat (23/01/2026), Meutya menekankan pentingnya prinsip Know Your Customer (KYC).

“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak,” ujar Meutya.

Logikanya jelas: dengan mewajibkan biometrik, ruang gerak sindikat jual-beli data pribadi untuk registrasi massal menjadi tertutup rapat.

Penipu tidak bisa lagi sekadar mencuri NIK dan KK dari internet; mereka membutuhkan wajah asli pemilik identitas secara real-time.

Matimya Pasar Gelap Kartu Perdana Aktif

Dampak signifikan lainnya akan dirasakan di pasar ritel seluler. Selama bertahun-tahun, konsumen dimanjakan dengan ketersediaan "kartu perdana aktif" di pinggir jalan—kartu yang sudah diregistrasi dengan identitas antah-berantah dan siap pakai. Praktik ini adalah hulu dari spam judi online dan penipuan.

Regulasi baru ini mematikan praktik tersebut dengan mewajibkan seluruh kartu perdana yang beredar harus dalam kondisi tidak aktif (inactive).

Aktivasi hanya bisa dilakukan setelah lolos validasi biometrik yang sah. Ini akan mengubah perilaku konsumen yang terbiasa "sekali pakai buang" menjadi lebih bertanggung jawab dalam memelihara nomor seluler mereka.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!