Ancaman di Balik Playlist Spotify Restoran Anda: Putar Lagu Tanpa Izin, Denda Jutaan Rupiah Mengintai

Sabtu, 26 Juli 2025 - 09:45 WIB
"Musik yang diputar di restoran atau ruang publik lainnya bukan konsumsi pribadi. Itu sudah termasuk pertunjukan kepada publik dan wajib membayar royalti," tegas Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko.

Matematika Royalti yang Menghantui

Ancaman ini bukan sekadar gertakan. DJKI telah membeberkan skema tarif yang harus dibayarkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Angkanya bisa menjadi beban signifikan bagi banyak usaha.

Sebagai contoh, sebuah restoran non-waralaba dengan kapasitas 50 kursi diwajibkan membayar royalti sebesar Rp 120.000 per kursi per tahun, yang berarti total tagihan mencapai Rp6.000.000 setiap tahun. Untuk tempat usaha lain seperti pusat kebugaran atau toko ritel, tarifnya dihitung berdasarkan luas area, yakni sekitar Rp720 per meter persegi per bulan.

Kritik di Balik Aturan: Sosialisasi Minim, UMKM Terancam

Di satu sisi, niat pemerintah untuk melindungi hak para pencipta lagu dan musisi patut diapresiasi. Namun di sisi lain, implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 ini menuai kritik tajam karena dinilai minim sosialisasi.

Banyak pemilik usaha kecil merasa "dijebak", karena mereka tidak pernah tahu ada kewajiban semacam itu.

"Saya kan sudah bayar Spotify Premium, kenapa harus bayar lagi?" adalah keluhan umum yang sering terdengar, menunjukkan adanya kesalahpahaman massal yang gagal diatasi oleh pemerintah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!