Alarm Komdigi Berbunyi! 36 Raksasa Digital Terancam Diblokir, Hindari Kasus Worldcoin Jilid Dua!
Jum'at, 30 Mei 2025 - 13:06 WIB
Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, menyatakan bahwa peringatan ini diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Privat. Regulasi ini adalah "pedang" pemerintah untuk memastikan kedaulatan digital.
"Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat), baik dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri (asing), memiliki kewajiban untuk mendaftar dan memperbarui data pendaftaran guna menjaga akurasi dan keandalan data," kata Alex dalam keterangan resminya. Sebuah penekanan bahwa tak ada ruang bagi pemain digital yang bergerak dalam bayang-bayang.
Sebagai bagian dari upaya pengawasan aktif, Komdigi telah mengambil tindakan proaktif. Sebanyak 23 PSE Privat yang teridentifikasi belum memenuhi kewajiban pendaftaran telah menerima pemberitahuan resmi. Sementara itu, kepada 13 PSE Privat yang data pendaftarannya belum diperbarui, Komdigi juga telah menyampaikan peringatan.
"Komdigi telah melakukan pendekatan persuasif dan sosialisasi secara masif pengaturan ini untuk menjamin kedaulatan digital nasional dan melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan digital," ujar Alex. Ini menunjukkan bahwa Komdigi tidak langsung menghantam dengan sanksi, melainkan memberikan kesempatan untuk berbenah.
Namun, peringatan keras ini bukan sekadar gertakan. Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 5 dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, setiap PSE Privat wajib melakukan pendaftaran sebelum sistem elektronik mulai digunakan oleh pengguna, dan secara aktif memperbarui informasi pendaftarannya jika terjadi perubahan.
"Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat), baik dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri (asing), memiliki kewajiban untuk mendaftar dan memperbarui data pendaftaran guna menjaga akurasi dan keandalan data," kata Alex dalam keterangan resminya. Sebuah penekanan bahwa tak ada ruang bagi pemain digital yang bergerak dalam bayang-bayang.
Sebagai bagian dari upaya pengawasan aktif, Komdigi telah mengambil tindakan proaktif. Sebanyak 23 PSE Privat yang teridentifikasi belum memenuhi kewajiban pendaftaran telah menerima pemberitahuan resmi. Sementara itu, kepada 13 PSE Privat yang data pendaftarannya belum diperbarui, Komdigi juga telah menyampaikan peringatan.
"Komdigi telah melakukan pendekatan persuasif dan sosialisasi secara masif pengaturan ini untuk menjamin kedaulatan digital nasional dan melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan digital," ujar Alex. Ini menunjukkan bahwa Komdigi tidak langsung menghantam dengan sanksi, melainkan memberikan kesempatan untuk berbenah.
Namun, peringatan keras ini bukan sekadar gertakan. Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 5 dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, setiap PSE Privat wajib melakukan pendaftaran sebelum sistem elektronik mulai digunakan oleh pengguna, dan secara aktif memperbarui informasi pendaftarannya jika terjadi perubahan.
Lihat Juga :