Alarm Komdigi Berbunyi! 36 Raksasa Digital Terancam Diblokir, Hindari Kasus Worldcoin Jilid Dua!
Jum'at, 30 Mei 2025 - 13:06 WIB
Komdigi berusaha lebih tegas terhadap PSE membandel yang belum melakukan pendaftaran. Foto: Sindonews
JAKARTA - Panggung digital Indonesia kembali bergejolak. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dengan nada tegas melayangkan peringatan keras kepada 36 Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat).
Mereka diwajibkan segera melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data, jika tak ingin bernasib sama dengan platform kontroversial seperti Worldcoin yang sempat dibekukan.
Langkah dramatis ini bukan tanpa alasan. Peristiwa Worldcoin, yang sempat mengumpulkan data retina puluhan ribu warga Indonesia tanpa kejelasan tujuan, menjadi pelajaran pahit bagi pemerintah.
Komdigi bertekad mewujudkan ruang digital yang aman, tertib, dan berdaulat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap ekosistem digital nasional yang kian kompleks.
Mereka diwajibkan segera melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data, jika tak ingin bernasib sama dengan platform kontroversial seperti Worldcoin yang sempat dibekukan.
Langkah dramatis ini bukan tanpa alasan. Peristiwa Worldcoin, yang sempat mengumpulkan data retina puluhan ribu warga Indonesia tanpa kejelasan tujuan, menjadi pelajaran pahit bagi pemerintah.
Komdigi bertekad mewujudkan ruang digital yang aman, tertib, dan berdaulat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap ekosistem digital nasional yang kian kompleks.
Lihat Juga :