Komdigi Tebar Jaring Raksasa, 1,5 Juta Konten Haram Rontok! Transaksi Judi Online Terjungkal

Sabtu, 10 Mei 2025 - 10:00 WIB
Lebih mencengangkan lagi, jurus pemblokiran massal ini ternyata membuahkan hasil yang luar biasa! Alexander Sabar mengungkapkan fakta yang membuat para penggila judol mungkin akan berpikir dua kali: nilai transaksi judi online anjlok drastis hingga 80 persen! Ini adalah bukti nyata bahwa kesadaran masyarakat akan bahaya laten judol mulai tumbuh subur.

"Bayangkan saja, dari lautan konten haram itu, mayoritas bersarang di laman dan alamat IP, mencapai angka 1.248.405 konten! Sisanya berusaha sembunyi di berbagai platform media sosial," beber Alexander.

Tak luput dari incaran adalah raksasa media sosial seperti Meta (Facebook dan Instagram) dengan 58.585 konten, layanan berbagi file dengan 48.370 konten, Google termasuk YouTube sebanyak 18.534 konten, X (dulu Twitter) sebanyak 10.086 konten, TikTok dengan 550 konten, Telegram sebanyak 880 konten, serta berbagai platform lainnya.

Namun, Komdigi tak hanya fokus pada pemblokiran konten. Ibarat memburu tikus hingga ke liangnya, mereka juga bergerak cepat membidik para pemilik rekening dan dompet digital yang diduga kuat terlibat dalam pusaran haram ini.

Dalam rentang Juli 2023 hingga Mei 2025, sebanyak 14.478 nomor rekening dan 2.188 akun dompet digital telah diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) untuk ditindaklanjuti! Sebuah langkah tegas untuk memutus aliran dana para bandar judol.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!