Apple Kembali Rayu Indonesia agar Bisa Jual iPhone 16
Kamis, 27 Februari 2025 - 11:48 WIB
Apple Kembali Rayu Indonesia. FOTO/ DOK APPLE
JAKARTA - Indonesia dan Apple Inc pada hari Rabu menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) di Jakarta Selatan untuk meresmikan perjanjian penting dalam kerja sama investasi.
BACA JUGA - Indonesia Tidak Akan Menjual iPhone 16 Jika hanya Produksi Produk Receh Apple
Langkah ini membuka jalan bagi Apple untuk menjual iPhone 16 di Indonesia, karena Kementerian Perindustrian memulai proses penerbitan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diperlukan.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan kesepakatan tersebut merupakan pencapaian signifikan setelah lima bulan negosiasi yang penuh tantangan.
"Itu baru bisa dipastikan sampai menit-menit terakhir. Baru 15 menit yang lalu kami masih finalisasi komunikasi dengan Apple terkait beberapa hal yang akan dimasukkan ke dalam nota kesepahaman, dan juga hal-hal yang tidak bisa dimasukkan," ujarnya seperti dilansir dari Trading View, Kamis (27/2/2025).
Nota Kesepahaman ini menyelesaikan kebuntuan jangka panjang yang menyebabkan kementerian menangguhkan sertifikat TKDN dan mencegah Apple memperoleh izin edar untuk perangkat mereka.
BACA JUGA - Indonesia Tidak Akan Menjual iPhone 16 Jika hanya Produksi Produk Receh Apple
Langkah ini membuka jalan bagi Apple untuk menjual iPhone 16 di Indonesia, karena Kementerian Perindustrian memulai proses penerbitan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diperlukan.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan kesepakatan tersebut merupakan pencapaian signifikan setelah lima bulan negosiasi yang penuh tantangan.
"Itu baru bisa dipastikan sampai menit-menit terakhir. Baru 15 menit yang lalu kami masih finalisasi komunikasi dengan Apple terkait beberapa hal yang akan dimasukkan ke dalam nota kesepahaman, dan juga hal-hal yang tidak bisa dimasukkan," ujarnya seperti dilansir dari Trading View, Kamis (27/2/2025).
Nota Kesepahaman ini menyelesaikan kebuntuan jangka panjang yang menyebabkan kementerian menangguhkan sertifikat TKDN dan mencegah Apple memperoleh izin edar untuk perangkat mereka.
Lihat Juga :