Google Kena Semprit KPPU, Denda Rp202,5 Miliar karena Dianggap Monopoli!

Rabu, 22 Januari 2025 - 08:14 WIB
- Perubahan User Interface dan User Experience: Kebijakan GPB memaksa developer untuk mengubah tampilan dan pengalaman pengguna aplikasi.

Penyalahgunaan Posisi Dominan

KPPU menilai bahwa Google telah menyalahgunakan posisi dominannya di pasar dengan mewajibkan penggunaan GPB dan menerapkan service fee tinggi. Sebelum GPB diterapkan, sistem pembayaran hanya menetapkan service fee maksimal 6%.

Google Play Store: Platform Dominan di Indonesia

Google Play Store merupakan platform distribusi aplikasi terbesar di Indonesia, dengan pangsa pasar mencapai 93%. Dominasi ini membuat developer aplikasi tergantung pada Google dan rentan terhadap kebijakan yang merugikan.

Fakta Google Play Store di Indonesia

- Pangsa Pasar Google Play Store di Indonesia: 93%

- Kenaikan Service Fee: Dari maksimal 6% menjadi 15-30%

- Denda yang Dijatuhkan KPPU: Rp202,5 miliar



Putusan KPPU yang menjatuhkan denda kepada Google merupakan langkah penting dalam menegakkan persaingan usaha yang sehat di Indonesia. Praktik monopoli yang dilakukan oleh Google dinilai merugikan developer aplikasi dan konsumen. KPPU berharap putusan ini dapat menciptakan iklim persaingan yang lebih adil dan mendorong inovasi di industri digitalIndonesia.
(dan)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More