Google Kena Semprit KPPU, Denda Rp202,5 Miliar karena Dianggap Monopoli!

Rabu, 22 Januari 2025 - 08:14 WIB
Putusan KPPU yang menjatuhkan denda kepada Google merupakan langkah penting dalam menegakkan persaingan usaha yang sehat di Indonesia. Foto: Sindonews/Danang Arradian
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google LLC. Putusan ini dikeluarkan setelah Google terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pelanggaran Pasal 17 dan Pasal 25

Dalam putusannya, KPPU menyatakan bahwa Google terbukti melanggar:

- Pasal 17: Melakukan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

- Pasal 25 ayat (1) huruf b: Menyalahgunakan posisi dominan yang membatasi pasar dan pengembangan teknologi.

“Menyatakan terlapor terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999. Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 25 ayat (1) huruf b UU Nomor 5 Tahun 1999,” beber Hilman Pujana, Ketua Majelis Komisi KPPU.



Gara-gara Kewajiban Penggunaan Google Play Billing (GPB)

Salah satu fokus utama dalam kasus ini adalah kewajiban penggunaan Google Play Billing (GPB) di Google Play Store. KPPU memerintahkan Google untuk menghentikan kewajiban ini karena dinilai merugikan persaingan usaha dan konsumen.

Dampak Negatif Kebijakan GPB

KPPU menyoroti sejumlah dampak negatif dari kebijakan GPB yang diwajibkan oleh Google, di antaranya:

- Berkurangnya Pengguna Aplikasi: Pengguna aplikasi mengeluhkan berkurangnya pilihan metode pembayaran dan kenaikan harga aplikasi.

- Penurunan Pendapatan Developer: Developer aplikasi mengalami penurunan pendapatan akibat service fee yang tinggi (hingga 30%).

- Penghapusan Aplikasi dari Google Play Store: Aplikasi yang tidak menerapkan kebijakan GPB dihapus dari Google Play Store.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More