Google Kena Semprit KPPU, Denda Rp202,5 Miliar karena Dianggap Monopoli!
Rabu, 22 Januari 2025 - 08:14 WIB
- Pangsa Pasar Google Play Store di Indonesia: 93%
- Kenaikan Service Fee: Dari maksimal 6% menjadi 15-30%
- Denda yang Dijatuhkan KPPU: Rp202,5 miliar
Baca Juga: Pangsa Pasar Google Search Turun di Bawah 90%: Akankah Era Dominasi Berakhir?
Putusan KPPU yang menjatuhkan denda kepada Google merupakan langkah penting dalam menegakkan persaingan usaha yang sehat di Indonesia. Praktik monopoli yang dilakukan oleh Google dinilai merugikan developer aplikasi dan konsumen. KPPU berharap putusan ini dapat menciptakan iklim persaingan yang lebih adil dan mendorong inovasi di industri digitalIndonesia.
- Kenaikan Service Fee: Dari maksimal 6% menjadi 15-30%
- Denda yang Dijatuhkan KPPU: Rp202,5 miliar
Baca Juga: Pangsa Pasar Google Search Turun di Bawah 90%: Akankah Era Dominasi Berakhir?
Putusan KPPU yang menjatuhkan denda kepada Google merupakan langkah penting dalam menegakkan persaingan usaha yang sehat di Indonesia. Praktik monopoli yang dilakukan oleh Google dinilai merugikan developer aplikasi dan konsumen. KPPU berharap putusan ini dapat menciptakan iklim persaingan yang lebih adil dan mendorong inovasi di industri digitalIndonesia.
(dan)
Lihat Juga :