Google Kena Semprit KPPU, Denda Rp202,5 Miliar karena Dianggap Monopoli!

Rabu, 22 Januari 2025 - 08:14 WIB
- Berkurangnya Pengguna Aplikasi: Pengguna aplikasi mengeluhkan berkurangnya pilihan metode pembayaran dan kenaikan harga aplikasi.

- Penurunan Pendapatan Developer: Developer aplikasi mengalami penurunan pendapatan akibat service fee yang tinggi (hingga 30%).

- Penghapusan Aplikasi dari Google Play Store: Aplikasi yang tidak menerapkan kebijakan GPB dihapus dari Google Play Store.

- Perubahan User Interface dan User Experience: Kebijakan GPB memaksa developer untuk mengubah tampilan dan pengalaman pengguna aplikasi.

Penyalahgunaan Posisi Dominan

KPPU menilai bahwa Google telah menyalahgunakan posisi dominannya di pasar dengan mewajibkan penggunaan GPB dan menerapkan service fee tinggi. Sebelum GPB diterapkan, sistem pembayaran hanya menetapkan service fee maksimal 6%.

Google Play Store: Platform Dominan di Indonesia

Google Play Store merupakan platform distribusi aplikasi terbesar di Indonesia, dengan pangsa pasar mencapai 93%. Dominasi ini membuat developer aplikasi tergantung pada Google dan rentan terhadap kebijakan yang merugikan.

Fakta Google Play Store di Indonesia
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!