PPN 12% Bikin Meleyot? Cek Dulu Mobil dan Motor Anda Termasuk Barang Mewah Atau Nggak?

Sabtu, 04 Januari 2025 - 11:32 WIB
a. Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 cc;

b. Kendaraan bermotor roda 2 atau 3 dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc; atau

c. Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah, yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar95persen.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!