PPN 12% Bikin Meleyot? Cek Dulu Mobil dan Motor Anda Termasuk Barang Mewah Atau Nggak?
Sabtu, 04 Januari 2025 - 11:32 WIB
JAKARTA - Pemerintah mengubah regulasi mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang kini hanya berlaku untuk barah mewah. Sehingga, ada jenis kendaraan bermotor tertentu yang terdampak regulasi tersebut.
Seperti diketahui, awalnya PPN 12 persen berlaku untuk seluruh barang yang ada di pasar. Namun, banyak masyarakat yang menolak hal tersebut karena dirasa akan memberatkan mereka karena kondisi perekonomian sedang tidak baik.
Sehingga Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mengubah aturan tersebut. Alhasil Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan pengenaan PPN 12 persen hanya untuk barang mewah.
"Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah untuk golongan masyarakat berada, masyarakat mampu," kata Menkeu Sri Mulyani.
Diketahui, ada beberapa kriteria dari mobil dan motor yang dikenakan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Dalam Pasal 2 ayat (1) dijelaskan jenis barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:
a. 15% (lima belas persen);
b. 20% (dua puluh persen);
c. 25% (dua puluh lima persen); atau
Seperti diketahui, awalnya PPN 12 persen berlaku untuk seluruh barang yang ada di pasar. Namun, banyak masyarakat yang menolak hal tersebut karena dirasa akan memberatkan mereka karena kondisi perekonomian sedang tidak baik.
Sehingga Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mengubah aturan tersebut. Alhasil Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan pengenaan PPN 12 persen hanya untuk barang mewah.
"Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah untuk golongan masyarakat berada, masyarakat mampu," kata Menkeu Sri Mulyani.
Diketahui, ada beberapa kriteria dari mobil dan motor yang dikenakan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Dalam Pasal 2 ayat (1) dijelaskan jenis barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:
a. 15% (lima belas persen);
b. 20% (dua puluh persen);
c. 25% (dua puluh lima persen); atau
Lihat Juga :
tulis komentar anda