PPN 12% Bikin Meleyot? Cek Dulu Mobil dan Motor Anda Termasuk Barang Mewah Atau Nggak?

Sabtu, 04 Januari 2025 - 11:32 WIB
loading...
PPN 12% Bikin Meleyot?...
Ada model-model mobil dan motor yang termasuk dalam barang mewah. Foto: Chery
A A A
JAKARTA - Pemerintah mengubah regulasi mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang kini hanya berlaku untuk barah mewah. Sehingga, ada jenis kendaraan bermotor tertentu yang terdampak regulasi tersebut.

Seperti diketahui, awalnya PPN 12 persen berlaku untuk seluruh barang yang ada di pasar. Namun, banyak masyarakat yang menolak hal tersebut karena dirasa akan memberatkan mereka karena kondisi perekonomian sedang tidak baik.

Sehingga Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mengubah aturan tersebut. Alhasil Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan pengenaan PPN 12 persen hanya untuk barang mewah.

"Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah untuk golongan masyarakat berada, masyarakat mampu," kata Menkeu Sri Mulyani.

Diketahui, ada beberapa kriteria dari mobil dan motor yang dikenakan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Dalam Pasal 2 ayat (1) dijelaskan jenis barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:

a. 15% (lima belas persen);
b. 20% (dua puluh persen);
c. 25% (dua puluh lima persen); atau
d. 40% (empat puluh persen).

Selanjutnya, pada ayat (2) Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 cc sampai dengan 4.000 cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:

a. 40% (empat puluh persen);
b. 50% (lima puluh persen);
c. 60% (enam puluh persen); atau
d. 70% (tujuh puluh persen).

Selain kendaraan roda empat, pada Pasal 22 Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, berupa:
a. Kendaraan bermotor roda dua atau tiga dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 cc sampai dengan 500 cc; atau
b. Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis, yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 60 persen.

Baca Juga: 4 Jenis Mobil yang Dipungut PPN 12% di 2025

Kemudian, dalam Pasal 23 dijelaskan bahwa jenis barang kena pajak yang tergolong mewah, berupa:
a. Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 cc;
b. Kendaraan bermotor roda 2 atau 3 dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc; atau
c. Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah, yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar95persen.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Lapor PPN Mudah dan...
Lapor PPN Mudah dan Cepat dengan eFaktur Mekari Klikpajak: Panduan Lengkap untuk Pengusaha
Diskon PPN Sampai Rp220...
Diskon PPN Sampai Rp220 Juta, Segera Miliki One East Penthouse & Residences
Diskon Tarif Listrik...
Diskon Tarif Listrik 50% Berakhir Hari Ini, Sampai Jam Berapa Masih Bisa Beli?
Diskon Tarif Listrik...
Diskon Tarif Listrik 50% Berakhir Besok, Ini Batas Maksimal Pembelian Token
Rekomendasi
Kisah Konflik Internal...
Kisah Konflik Internal Keluarga Penguasa Mataram Pasca Perintah Pembunuhan Ulama
Hamas Berharap Paus...
Hamas Berharap Paus Leo XIV Perkuat Dukungan pada Mereka yang Tertindas
8 Klub yang Sukses Raih...
8 Klub yang Sukses Raih Treble Winner di Eropa, Siapa Saja Mereka?
Berita Terkini
Komdigi Tebar Jaring...
Komdigi Tebar Jaring Raksasa, 1,5 Juta Konten Haram Rontok! Transaksi Judi Online Terjungkal
Apple Kembangkan Chip...
Apple Kembangkan Chip untuk Kacamata Pintar
Kenapa Tidak Ada yang...
Kenapa Tidak Ada yang Berani Bongkar Makam Kaisar China Pertama? Ini Jawabannya
Uji Kekuatan Smartphone,...
Uji Kekuatan Smartphone, Samsung Ciptakan Robot Pantat
Bill Gates Berencana...
Bill Gates Berencana Sumbangkan Separuh Harta Kekayaanya
Beredar, ASUS Vivobook...
Beredar, ASUS Vivobook S14 Laptop AI Terbaik 2025
Infografis
Daftar Barang dan Jasa...
Daftar Barang dan Jasa yang Kena dan Tidak Kena PPN 12%
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved